DOTNEWS.ID Manado – Tim Reserse Narkoba Polresta Manado kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Paal Dua.
Dari hasil pengungkapan ini petugas berhasil menangkap 2 orang pria berinisial NI (31) dan HP (48) yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut.
“Keduanya berhasil kita ditangkap pada hari Sabtu (13/4/2024), di Jalan Martadinata, Kelurahan Dendengan Luar, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado,” ujar Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono, Senin (15/4/2024).
Tim berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket yang dipegang oleh NI. Selain itu, juga diamankan 1 buah HP merk Vivo berwarna hitam.
“Terima kasih kepada warga yang sudah berperan aktif melaporkan adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya,” pungkasnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.(**)