Mando,dotNews.id – Kerja keras Polresta Manado, dalam mengupas peredaran narkotik di wilayah hukumnya, patut diacungi jempol. Mengapa tidak, tak lebih dari 1×24 Jam, Tim Polresta Manado, melalui Satres Narkoba, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, dan menangkap tiga orang tersangka. “Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan 31 paket jenis sabu,”
kata Kapolresta Manado, melalui Kasatres Narkoba, Kompol May Diana Sitepu, Minggu (4/12).
Dikatakan, penangkapan para tersangka dilakukan di dua tempat berbeda. Dimana penangkapan pertama dilakukan di wilayah Perumahan GPI, Jln Mawar D.NO.14, Kecamatan Mapanget Kota Manado, Jumat (2/12), sekira Pukul 18.00 Wita. “Ada dua orang tersangka yang kita amankan, masing-masing GRK (31) dan CLAS (31), keduanya merupakan warga Sindulang Kecamatan Tuminting,” ungkapnya.
Selanjutnya, penangkapan kedua, kita lakukan di wilayah Bumi Beringin, Sabtu (03/12) sekitar Pukuk 12.30 Wita. “Disini kita berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial YNK (30), warga Bumi Beringin,” terangnya.
Penangkapan terhadap para tersangka terjadi atas laporan masyarkat yang mengetahui adanya narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Manado. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan para tersangka. “Dari tangan tersangka YNK, polisi menyita barang bukti sebanyak 30 paket sabu, 1 buah timbangan dan satu buah Handphone Xiaomi Note 10 pro ,” ungkap Diana.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.
(san)