Polres Nganjuk Tangkap 4 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras

Friday, 17 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK,newsline.id – Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap empat pelaku peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Nganjuk pada Selasa, 14 Januari 2025.

Para tersangka masing-masing berinisial MI (40), MS (39), MF (25), dan WA (50), berasal dari Kecamatan Tanjunganom dan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

“Kami mengamankan empat pelaku bersama barang bukti sabu seberat 5,06 gram dan 24.500 butir pil dobel L. Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., Kamis (16/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi tentang pengedar yang akan mengantarkan pil dobel L ke Kecamatan Patianrowo.

Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan MS di sebuah rumah di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo. Dari MS, polisi menyita 10.000 butir pil dobel L yang disimpan di jok sepeda motor dan uang tunai Rp2,5 juta.

“Pengembangan lebih lanjut mengarah ke MI, MF, dan WA. Mereka ditangkap di rumah kontrakan di Kecamatan Loceret bersama barang bukti sabu, alat hisap, serta ribuan pil dobel L yang disimpan di berbagai tempat,” ungkap IPTU Sugiarto.

Ia menambahkan, dari pengakuan para pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari seorang DPO berinisial ET di Kabupaten Kediri.

Para pelaku kini ditahan di Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Berita Terkait

Manufaktur Jadi Tulang Punggung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Kunjungan Erdogan ke Indonesia: Perkuat Kerjasama Pertahanan dan Diplomasi
Asik, Pemerintah Resmi Tetapkan ASN Kerja 3 Hari di Kantor saat Ramadhan
Sri Mulyani Hadiri Launching Buku Biografi Mar’ie Muhammad
Polsek Kuta Selatan Tangkap Satu Terduga Pelaku Pengeroyokan di Jimbaran, Tiga Lainnya Masih Buron
Menhub dan Menkomdigi Kolaborasi Penyebaran Informasi Angkutan Lebaran 2025
Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dilarang Angkat Tenaga Ahli dan Staf Khusus
Indonesia Kutuk Keras Upaya Relokasi Paksa Warga Palestina Dari Tanah Airnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 13 February 2025 - 12:30 WITA

Manufaktur Jadi Tulang Punggung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Wednesday, 12 February 2025 - 16:00 WITA

Kunjungan Erdogan ke Indonesia: Perkuat Kerjasama Pertahanan dan Diplomasi

Wednesday, 12 February 2025 - 09:39 WITA

Asik, Pemerintah Resmi Tetapkan ASN Kerja 3 Hari di Kantor saat Ramadhan

Wednesday, 12 February 2025 - 07:55 WITA

Sri Mulyani Hadiri Launching Buku Biografi Mar’ie Muhammad

Wednesday, 12 February 2025 - 06:03 WITA

Polsek Kuta Selatan Tangkap Satu Terduga Pelaku Pengeroyokan di Jimbaran, Tiga Lainnya Masih Buron

Berita Terbaru

Bolmong

Kapolsek Dumoga Pimpin Kremasi Alm. I Ketut Sukadi

Sunday, 16 Feb 2025 - 17:01 WITA

DAERAH

Pangdam Zamroni : Militer 38 Negara Latihan di Bali

Sunday, 16 Feb 2025 - 16:22 WITA