Polres Nganjuk Gagalkan Peredaran Narkotika dan Okerbaya, Empat Pelaku  Ditangkap

Saturday, 18 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK | newsline.id – Polres Nganjuk Gagalkan Peredaran Narkotika dan Okerbaya, Empat Pelaku  DitangkapNganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan tim Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam menangkap empat pelaku peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Nganjuk pada Selasa, 14 Januari 2025.

Para tersangka masing-masing berinisial MI (40), MS (39), MF (25), dan WA (50), berasal dari Kecamatan Tanjunganom dan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

“Kami mengamankan empat pelaku bersama barang bukti sabu seberat 5,06 gram dan 24.500 butir pil dobel L. Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat,” ujar Kapolres, Kamis(16/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

Kasatresnarkoba IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi tentang pengedar yang akan mengantarkan pil dobel L ke Kecamatan Patianrowo.

Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan MS di sebuah rumah di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo. Dari MS, polisi menyita 10.000 butir pil dobel L yang disimpan di jok sepeda motor dan uang tunai Rp2,5 juta.

“Pengembangan lebih lanjut mengarah ke MI, MF, dan WA. Mereka ditangkap di rumah kontrakan di Kecamatan Loceret bersama barang bukti sabu, alat hisap, serta ribuan pil dobel L yang disimpan di berbagai tempat,” ungkap IPTU Sugiarto.

Ia menambahkan, dari pengakuan para pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari seorang DPO berinisial ET di Kabupaten Kediri.

Para pelaku kini ditahan di Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(acha)

Berita Terkait

Jaksa Agung Harus Copot Kapuspenkum, Ini Alasannya.
Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan
Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Okerbaya di Pace
WNA Ukraina Jadi Korban Penjambretan di Ubud, Polisi Tangkap Dua Pelaku
RSIA Kasih Fatimah Angkat Bicara Terkait Dugaan Malpraktik
3 Pekan Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap 70 Kasus Curanmor, 42 Tersangka Diamankan
Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional
Serap Masukan dan Aspirasi Masyarakat, Kapolres Tabanan Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Pitra, Penebel
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 15 March 2025 - 19:00 WITA

Jaksa Agung Harus Copot Kapuspenkum, Ini Alasannya.

Monday, 10 March 2025 - 20:14 WITA

Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan

Sunday, 9 March 2025 - 16:18 WITA

Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Okerbaya di Pace

Tuesday, 4 March 2025 - 11:32 WITA

WNA Ukraina Jadi Korban Penjambretan di Ubud, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Monday, 3 March 2025 - 14:39 WITA

RSIA Kasih Fatimah Angkat Bicara Terkait Dugaan Malpraktik

Berita Terbaru

HUKRIM

Jaksa Agung Harus Copot Kapuspenkum, Ini Alasannya.

Saturday, 15 Mar 2025 - 19:00 WITA

Bolmong

Bupati Yusra Alhabsyi Buka Puasa bersama Masyarakat Kosio Timur

Monday, 10 Mar 2025 - 18:43 WITA