Polres Kotamobagu Amankan Pengedar Obat-obatan Tanpa Izin

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso dalam press conference obat-obatan tanpa izin.

Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso dalam press conference obat-obatan tanpa izin.

Kotamobagu, dotNews.id – Edarkan obat-obatan farmasi tanpa izin, pria berinisial IH (25) tahun, Kecamatan Kotamobagu Barat, diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kotamobagu.

Pengungkapan kasus tersebut kemudian diulas Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso melalui press conference, pada Senin (7/8/2023).

“Terungkapnya kasus ini bermula pada Kamis (3/8/2023) setelah tim menerima informasi dugaan tindak pidana menguasai dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin yang dilakukan IH di rumahnya,” kata Arie, didampingi Kasatresnarkoba dan Kasi Humas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut dia, adapun obat-obatan tersebut berupa tablet Seledryl sebanyak 20 strip atau 240 butir dan tablet Vetasen sebanyak 50 strip atau 500 butir.

“Obat-obatan tersebut dibeli IH melalui sebuah aplikasi online, pada Minggu (23/7/2023) dan tiba di salah satu jasa pengiriman barang di Kotamobagu, pada Kamis (3/8/2023),” jelasnya di depan awak media.

Diduga kuat obat-obatan tersebut akan dijual kembali kepada orang lain dengan harga bervariasi.

Atas perbuatannya, IH diduga melanggar pasal 196 sebagaimana dimaksud pada pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 197 sebagaimana dimaksud pada pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pasal 196 ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan pasal 197 ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tutup Arie.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi
KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.
Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan
Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, BP2MI Gelar Sosialisasi Di Kotamobagu
PT Panorama Diduga Tak Kantongi Izin, Robby Manery : Kapolres Boltim Harus Tegas
Terkait PETI di Adow, GMPK Minta APH Proses Hukum Pemilik Lokasi
Polres Bolsel Dalami Pelaku Peti Tewaskan Satu Orang Pekerja
Di Nilai Merugikan, PT Gading Murni Perkasa Tuai Sorotan Warga Lolan

Berita Terkait

Jumat, 16 Agustus 2024 - 01:42 WITA

Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi

Rabu, 7 Agustus 2024 - 15:08 WITA

KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.

Minggu, 4 Agustus 2024 - 16:12 WITA

Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan

Kamis, 1 Agustus 2024 - 22:26 WITA

Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, BP2MI Gelar Sosialisasi Di Kotamobagu

Senin, 29 Juli 2024 - 20:22 WITA

PT Panorama Diduga Tak Kantongi Izin, Robby Manery : Kapolres Boltim Harus Tegas

Berita Terbaru

Buol

Sekda Buka Kegiatan Jambore Kader Posyandu 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 03:26 WITA

Buol

Asisten II Buka Kegiatan Diklatsar II PAC Biau

Sabtu, 7 Sep 2024 - 18:35 WITA