Polres Kotamobagu Amankan Pengedar Obat-obatan Tanpa Izin

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso dalam press conference obat-obatan tanpa izin.

Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso dalam press conference obat-obatan tanpa izin.

Kotamobagu, dotNews.id – Edarkan obat-obatan farmasi tanpa izin, pria berinisial IH (25) tahun, Kecamatan Kotamobagu Barat, diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kotamobagu.

Pengungkapan kasus tersebut kemudian diulas Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso melalui press conference, pada Senin (7/8/2023).

“Terungkapnya kasus ini bermula pada Kamis (3/8/2023) setelah tim menerima informasi dugaan tindak pidana menguasai dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin yang dilakukan IH di rumahnya,” kata Arie, didampingi Kasatresnarkoba dan Kasi Humas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut dia, adapun obat-obatan tersebut berupa tablet Seledryl sebanyak 20 strip atau 240 butir dan tablet Vetasen sebanyak 50 strip atau 500 butir.

“Obat-obatan tersebut dibeli IH melalui sebuah aplikasi online, pada Minggu (23/7/2023) dan tiba di salah satu jasa pengiriman barang di Kotamobagu, pada Kamis (3/8/2023),” jelasnya di depan awak media.

Diduga kuat obat-obatan tersebut akan dijual kembali kepada orang lain dengan harga bervariasi.

Atas perbuatannya, IH diduga melanggar pasal 196 sebagaimana dimaksud pada pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 197 sebagaimana dimaksud pada pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pasal 196 ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan pasal 197 ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tutup Arie.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ciptakan Situasi Tetap Kondusif Personil Sat Samapta Polres Bangli Tingkatkan penggelaran Blue Light 
Polres Batu Tetapkan Direktur PT. STCW Sebagai Tersangka Baru Dalam Tragedi Bus Pariwisata Rem Blong
Polres Nganjuk Gagalkan Peredaran Narkotika dan Okerbaya, Empat Pelaku  Ditangkap
Update Hasil Pelaksanaan Sidang KKEP Kasus DWP
Polres Nganjuk Tangkap 4 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras
Kapolda Bali Gelar Kunker ke Wilkum Polres Buleleng
Berikan Arahan Kepada Bhabinkamtibmas, Kapolres Gianyar: Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
Yusra Alhabsy Laporkan Welti Komaling ke Mapolda Sulut

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 07:45 WITA

Ciptakan Situasi Tetap Kondusif Personil Sat Samapta Polres Bangli Tingkatkan penggelaran Blue Light 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 05:15 WITA

Polres Batu Tetapkan Direktur PT. STCW Sebagai Tersangka Baru Dalam Tragedi Bus Pariwisata Rem Blong

Sabtu, 18 Januari 2025 - 04:49 WITA

Polres Nganjuk Gagalkan Peredaran Narkotika dan Okerbaya, Empat Pelaku  Ditangkap

Sabtu, 18 Januari 2025 - 04:30 WITA

Update Hasil Pelaksanaan Sidang KKEP Kasus DWP

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:23 WITA

Polres Nganjuk Tangkap 4 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras

Berita Terbaru