Kotamobagu, dotNews.id – Edarkan obat-obatan farmasi tanpa izin, pria berinisial IH (25) tahun, Kecamatan Kotamobagu Barat, diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kotamobagu.
Pengungkapan kasus tersebut kemudian diulas Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso melalui press conference, pada Senin (7/8/2023).
“Terungkapnya kasus ini bermula pada Kamis (3/8/2023) setelah tim menerima informasi dugaan tindak pidana menguasai dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin yang dilakukan IH di rumahnya,” kata Arie, didampingi Kasatresnarkoba dan Kasi Humas.
Lanjut dia, adapun obat-obatan tersebut berupa tablet Seledryl sebanyak 20 strip atau 240 butir dan tablet Vetasen sebanyak 50 strip atau 500 butir.
“Obat-obatan tersebut dibeli IH melalui sebuah aplikasi online, pada Minggu (23/7/2023) dan tiba di salah satu jasa pengiriman barang di Kotamobagu, pada Kamis (3/8/2023),” jelasnya di depan awak media.
Diduga kuat obat-obatan tersebut akan dijual kembali kepada orang lain dengan harga bervariasi.
Atas perbuatannya, IH diduga melanggar pasal 196 sebagaimana dimaksud pada pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 197 sebagaimana dimaksud pada pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Pasal 196 ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan pasal 197 ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tutup Arie.(**)