Manado,dotNews.id – Praktek judi sabung ayam atau ayam pisau, di Kecamatan Mapanget berhasil di bongkar Tim Charlie ROTR Polresta Manado Senin (02/1) sekira pukul 15.35 Wita.
Hal ini di benarkan Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso. ”Memang benar kami melakukan penggerebekan sambung ayam dan mengamankan enam orang tersangka pelaku,” kata Santoso, di Mapolresta Manado.
Lanjutnya, masing-masing berinisial LR (67), warga perkamil, B (24), warga Tikala, JT (55), warga perkamil, RU (37), warga Koka, SS (38), warga Perkamil dan H (30), warga Maasing.
Menurutnya penggerebekan dan penangkapan terhadap para pelaku atas adanya laporan masyarakat, dimana di Kelurahan Koka Kecamatan Mapanget telah dilakukan judi sambung ayam yang sudah berlangsung sejak dari hari natal dan tahun baru. “Merespon laporan tersebut tim charlie ROTR Polresta Manado dipimpin Ipda Maria Ratu, langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek serta mengamankan para pelaku,” tuturnya.
“Ke enam pelaku juga sudah kita amankan bersama dengan barang bukti enam ekor ayam di Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” santoso.(san)