Manado, dotNews.id – Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penikaman yang terjadi di Kelurahan Dendengan Dalam, pada Minggu (2/4/2023) Sekira Pukul 13.40 Wita.
Pera pelaku diketahui berjumlah berjumlah tiga orang masing-masing berinisial MR (20), DA (19) dan DS (22) tahun, berhasil ditangkap pada Senin (3/4/2023), Sekira Pukul 30.30 Wita.
Hal ini dibenarkan Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso. Menurutnya kasus ini terungkap berkat adanya laporan keluarga korban, bahwa telah terjadi kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang dilakukan oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya terhadap korban Ilham Mahmud.
Lanjutnya, kronologis kejadian, pada saat Itu korban sedang menjaga warung sembako, lantas datang 3 orang yang tidak dikenal dan hendak mengisi angin ban sepeda motor. Karena kondisi cuaca pada saat itu dalam keadaan hujan maka korban menolak permintaan para pelaku. Mereka pun pergi, namun beberapa saat kemudian salah seorang kembali ke warung dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian tersebut Korban Ilham Mahmud mengalami Iuka tikam pada bagian dada sebelah kanan, lengan tangan kanan dan bagian badan belakang sebelah kanan.
Dengan adanya laporan tersebut, Tim Alpha ROTR Polresta Manado dipimpin Kanit Resmob Ipda Maria Ratu Rurupadang STrk melakukan penyelidikan usai kejadian dengan mendatangi sejumlah tempat di Dendengan Dalam, Tikala Baru, Paal Empat dan Desa Tikala untuk mengungkap identitas para pelaku.
“Dari hasil penyelidikan itu, awalnya ditemukan motor yg diduga digunakan para pelaku terparkir di salah satu rumah di Dendengan Dalam. Kemudian diperoleh identitas para pelaku. Saat penyelidikan keberadaan para pelaku berlanjut, Tim berhasil menangkap DA. Setelah itu pengembangan ke Paal Empat, diamankan dua pelaku MR dan DS di rumahnya,” terang Sugeng.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti pisau badik gagang terbuat dari kayu dengan sarung warna vernis.
“Dan motif para pelaku karena sakit hati karena tidak dilayani oleh korban untuk mengisi angin pada kendaraan Roda dua milik pelaku. Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Sugeng.(**)