Manado, dotNews.id – Dua orang tersangka pengedar Sabu berinisial RS (24) tahun dan RL (23) tahun diringkus Tim Reserse Polresta Manado.
Mereka ditangkap di wilayah Kelurahan Tikala Kumaraka Satu, Kecamatan Wenang berdasarkan hasil pengembangan informasi Tim Reserse Polresta Manado.
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu mengatakan, dari tangan para pelaku pengedar narkoba ini, diamankan barang bukti satu paket sabu dalam plastik besar dan satu paket sabu dalam plastik kecil.
“Penangkapan ini sebagai upaya Polresta Manado, memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang, di wilayah hukum Kota Manado,” ujar Diana, Kamis (13/4/2023).
Dikatakan, proses penangkapan berawal dari informasi yang dihimpun Polresta Manado kemudian dikuatkan dengan beberapa saksi. Akhirnya polisi langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan mengenai asal usul barang haram tersebut.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta, sementara kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” tutup Diana.(**)