Manado, dotNews.id – Kasus pembunuhan di taman kesatuan bangsa (TKB) Manado, kembali terjadi, Jumat (31/3/2023) sekira pukul 19.00 Wita.
Korbannya Charles Valencio Rambi (19) tahun, warga Kairagi Kota Manado, meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam di bagian dada sebelah kanan, yang dilakukan oleh kedua tersangka, inisial A (16) tahun dan N (19) tahun, warga Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala.
“Kedua tersangka berhasil diringkus di dua lokasi berbeda,” kata Kapolresta Manado, melalui Kasat Reskrim, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, kepada wartawan.
Sugeng menuturkan kronologi kejadian maut tersebut bermula pada hari Jumat 31 Maret 2023 bertempat di TKB, tepatnya di depan Toko Pioneer kompleks Shopping center.
“Awalnya teman dari salah satu pelaku sedang ada masalah dengan orang lain di seputaran TKP. Kemudian tak berselang lama korban mendatangi TKP dengan maksud berjumpa dengan temannya. Pada saat yang sama pelaku mendatangi Korban dan berkata “jago sekali ngoni”, kemudian tak berselang lama pelaku langsung mencabut sebilah pisau badik yang di simpan di bagian pinggang sebelah kiri dan langsung menusuk Korban di bagian dada sebelah kanan sebanyak tiga kali,” terang Sugeng.
Lanjutnya, korban terjatuh akibat serangan senjata tajam tersebut dan harus dilarikan ke RS. Pancaran Kasih lalu di rujuk ke RS. Prof Kandou Malalayang, namun sayang nyawa korban tak tertolong.
Mendapat Informasi tersebut Tim Charlie bersama Tim Alfa ROTR yang dipimpin langsung Kanit Resmob Polresta Manado melakukan penyelidikan.
Awalnya Tim Charlie berhasil mengamankan salah satu terduga Pelaku di Desa Sea Pineleng, kemudian untuk Tim Alfa bersama unsur Polsek Tuminting berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku di Kelurahan Cereme, Singkil.
“Setelah melakukan pengembangan dan berkordinasi dengan Polsek Wenang akhirnya pelaku utama berhasil diamankan di Kelurahan Taas,” ujar Sugeng.
Dari tangan pelaku didapati barang bukti sebilah pisau badik terbuat dari besi biasa dengan panjang mata pisau 41 Cm dan lebar pangkal pisau 1,5 Cm, ujung meruncing dan gagang terbuat dari kayu warna cokelat yang dililitkan dengan lakban bening.
“Motifnya pelaku melakukan penganiayaan diduga sengaja atau balas dendam dan ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado, guna di proses sesuai hukum yang berlaku ,” pungkasnya.(**)