MANADO, dotnews.id – Tim Delta Resmob on the road (ROTR) Polresta Manado mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap dua korban, yang terjadi di salah satu penginapan di Kota Manado, pada Rabu (13/3/2024) dini hari.
Terduga pelaku lelaki berinisial O (42), warga Kecamatan Bunaken, Kota Manado, ditangkap beberapa jam usai kejadian sekitar pukul 03.00 Wita.
Dikonfirmasi, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasatreskrim Kompol May Diana Sitepu menjelaskan, kejadian bermula saat korban lelaki bersama korban perempuan berada di penginapan tersebut dan menggunakan aplikasi yang diduga untuk transaksi prostitusi online.
“Tak lama kemudian, pelaku memesan korban perempuan untuk kegiatan prostitusi, lalu membuat janji bertemu di lokasi kejadian,” kata Diana.
Saat pelaku bersama korban perempuan berada di dalam kamar penginapan, tiba-tiba korban lelaki dan temannya mendengar teriakan minta tolong.
“Sejurus kemudian terjadi pertikaian di antara mereka. Korban lelaki maupun korban perempuan menderita luka-luka akibat tusukan senjata tajam yang dilakukan terduga pelaku,” terangnya.
Setelah mendapat informasi dari SPKT dan menginterogasi korban serta saksi di sekitar TKP, Tim Delta pun melakukan penyelidikan. Tim lalu mengamankan pelaku sekitar pukul 05.00 Wita, di wilayah Kecamatan Bunaken.
“Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Diana.(**)