MANADO, dotnews.id – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar konferensi pers terkait penanganan dua laporan kasus money politik atau politik uang yang ditangani oleh Ditreskrimum berdasarkan laporan dari Sentra Gakkumdu.
Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan dua Komisioner Bawaslu Sulut, pada Selasa (27/2/2024) siang.
“Yang ditangani ada dua laporan polisi, dengan tersangka enam orang,” kata Thamsil, di depan sejumlah wartawan.
Pada laporan polisi nomor 92, tersangkanya empat orang, yaitu inisial JW, SH, RM, dan JL. Sedangkan laporan polisi nomor 93, tersangkanya dua orang yaitu inisial FA dan HP.
“Untuk lima tersangka (JW, SH, RM, FA, dan HP) sudah P21 atau berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, dan kita akan menyerahkan Tahap II untuk lima tersangka,” ujarnya.
Sedangkan untuk tersangka JL, lanjutnya, berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan namun masih P19.
“Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa, dan apabila sudah P21 akan segera dilakukan Tahap II,” ucap Thamsil.
Perlu diketahui bahwa, kasus-kasus terkait money politik yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulut ini dilimpahkan dari Bawaslu.
“Sebelumnya juga sudah dilakukan penelitian oleh Tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu,” tutup Thamsil.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut menerangkan, tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana khusus bahkan peradilannya pun khusus.
“Ada waktu-waktu yang ditetapkan juga khusus, baik pembahasan di Bawaslu, di penyidikan sampai penuntutan bahkan di pengadilan memiliki aturan yang khusus,” terang Siahaan.
Ditegaskannya, tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus politik uang yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut ini.
“Sampai saat ini tidak ada intervensi, semuanya berjalan sesuai dengan koridor hukum. Hak saksi silahkan, hak tersangka juga diberikan. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun,” pungkas Siahaan.
Diketahui sebelumnya, penyidik Satuan Tugas Money Politik Polda Sulut telah menetapkan oknum caleg PDIP JL alias Jeane sebagai tersangka kasus politik uang.
Penetapan oknum caleg DPRD Provinsi Sulut daerah pemilihan Manado sebagai tersangka, berdasarkan dua alat bukti.
Dalam pengungkapan kasus ini, selain Jeane, penyidik Polda Sulut juga menetapkan lima orang tersangka. Mereka berinisial FA, HP, JW, SH dan RM.
Pengungkapan kasus ini sendiri berawal ketika Satgas Money Politik Polda Sulut meringkus tersangka FA dan JW. Mereka diciduk ketika membagikan uang dan mengarahkan masyarakat untuk mencoblos tersangka Jeane di hari pemilihan nanti.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan uang tunai Rp125.900.000, handphone, amplop, buku kwitansi, rekapan jumlah daftar pemilih, serta stiker bertuliskan nama Jeane caleg DPRD Sulut Dapil Manado nomor urut 5.(**)