Polda Bungkus Kasus Prostitusi Online di Ranotana, 5 Orang Mucikari Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para terduga pelaku yang dialkukan konfrensi pers oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Para terduga pelaku yang dialkukan konfrensi pers oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Manado, dotNews.id – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lewat aplikasi prostitusi online MC di Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario, berhasil dibongkar Subdit Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut.

Kepada wartawan, Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui praktik prostitusi online yang terjadi di Kelurahan Ranotana.

“Merespon informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar. Modusnya, para pelaku menawarkan teman wanitanya melalui aplikasi MC untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan teman wanita mereka tersebut, dinikmati mereka sendiri,” ungkap Kapolda, didampingi Kabid Humas Kombes Iis Kristian dan Dirreskrimum Kombes Gani F. Siahaan, Jumat (9/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berhasil mengamankan 5 orang pria sebagai mucikari yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang melalui aplikasi MC.

“Mereka yaitu AF (19), RA (21), JS (22), OR (21) dan MA (20) tahun. Kelima pria ini diamankan di 2 rumah kos berada di Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario, pada Kamis (8/6/2023),” terang Setyo.

Dikatakan saat ini keenam wanita yang menjadi korban perdagangan orang ini sudah dititipkan di rumah penitipan pemulihan trauma DP3A Kota Manado, sedangkan kelima pelaku sudah dilakukan penahanan di Polda Sulut bersama barang bukti 6 buah handphone yang berisikan aplikasi MC.

Ditambahkan juga, sejak awal tahun 2023 hingga saat ini, jajarannya juga melakukan pengungkapan kasus serupa di beberapa daerah.

“Yaitu kasus perdagangan orang di Minsel dengan modus sebagai pekerja TKI, tersangkanya 1 orang. Kemudian 2 kasus di Bolsel dengan modus menjadikan korban sebagai PSK, tersangkanya adalah suami isteri. Dan 1 kasus di Bitung yaitu tersangka seorang perempuan mempekerjakan 4 korban sebagai ladies,” tutur Setyo.

Menurutnya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang..

“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000,” sebutnya.

Terkait kasus perdagangan orang ini, Kapolda mengingatkan kepada warga agar tidak gampang tergiur dengan penawaran-penawaran pekerjaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Jangan mudah tergiur dengan penawaran kerja baik tenaga kerja di dalam negeri atau pun di luar negeri melalui sosial media yang tidak ada penjelasan secara detail, kemudian agen atau perusahaan juga tidak jelas. Ini sangat mencurigakan dan mengkhawatirkan, jangan sampai masyarakat menjadi korban,” pesannya.

Ia juga berharap semua pihak saling mengingatkan untuk melakukan pencegahan terkait masalah perdagangan orang.

“Polda Sulut tentu akan menindaklanjuti segala permasalahan terkait tindak pidana perdagangan orang. Ini tidak akan terwujud dengan baik kalau tidak ada kerja sama dari semua pihak, baik dari pemerintah daerah maupun dari seluruh masyarakat,” tutup Setyo.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Penguasaan Sengketa Lahan Warga Vs Kades Komangaan Belum Temukan Jalan Keluar
Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi
KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.
Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan
Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, BP2MI Gelar Sosialisasi Di Kotamobagu
PT Panorama Diduga Tak Kantongi Izin, Robby Manery : Kapolres Boltim Harus Tegas
Terkait PETI di Adow, GMPK Minta APH Proses Hukum Pemilik Lokasi
Polres Bolsel Dalami Pelaku Peti Tewaskan Satu Orang Pekerja

Berita Terkait

Jumat, 27 September 2024 - 23:02 WITA

Dugaan Penguasaan Sengketa Lahan Warga Vs Kades Komangaan Belum Temukan Jalan Keluar

Jumat, 16 Agustus 2024 - 01:42 WITA

Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi

Rabu, 7 Agustus 2024 - 15:08 WITA

KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.

Minggu, 4 Agustus 2024 - 16:12 WITA

Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan

Kamis, 1 Agustus 2024 - 22:26 WITA

Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, BP2MI Gelar Sosialisasi Di Kotamobagu

Berita Terbaru

DAERAH

Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Jumat, 11 Okt 2024 - 00:22 WITA