Manado, dotNews.id – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lewat aplikasi prostitusi online MC di Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario, berhasil dibongkar Subdit Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut.
Kepada wartawan, Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui praktik prostitusi online yang terjadi di Kelurahan Ranotana.
“Merespon informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar. Modusnya, para pelaku menawarkan teman wanitanya melalui aplikasi MC untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan teman wanita mereka tersebut, dinikmati mereka sendiri,” ungkap Kapolda, didampingi Kabid Humas Kombes Iis Kristian dan Dirreskrimum Kombes Gani F. Siahaan, Jumat (9/6/2023).
Lanjutnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berhasil mengamankan 5 orang pria sebagai mucikari yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang melalui aplikasi MC.
“Mereka yaitu AF (19), RA (21), JS (22), OR (21) dan MA (20) tahun. Kelima pria ini diamankan di 2 rumah kos berada di Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario, pada Kamis (8/6/2023),” terang Setyo.
Dikatakan saat ini keenam wanita yang menjadi korban perdagangan orang ini sudah dititipkan di rumah penitipan pemulihan trauma DP3A Kota Manado, sedangkan kelima pelaku sudah dilakukan penahanan di Polda Sulut bersama barang bukti 6 buah handphone yang berisikan aplikasi MC.
Ditambahkan juga, sejak awal tahun 2023 hingga saat ini, jajarannya juga melakukan pengungkapan kasus serupa di beberapa daerah.
“Yaitu kasus perdagangan orang di Minsel dengan modus sebagai pekerja TKI, tersangkanya 1 orang. Kemudian 2 kasus di Bolsel dengan modus menjadikan korban sebagai PSK, tersangkanya adalah suami isteri. Dan 1 kasus di Bitung yaitu tersangka seorang perempuan mempekerjakan 4 korban sebagai ladies,” tutur Setyo.
Menurutnya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang..
“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000,” sebutnya.
Terkait kasus perdagangan orang ini, Kapolda mengingatkan kepada warga agar tidak gampang tergiur dengan penawaran-penawaran pekerjaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan mudah tergiur dengan penawaran kerja baik tenaga kerja di dalam negeri atau pun di luar negeri melalui sosial media yang tidak ada penjelasan secara detail, kemudian agen atau perusahaan juga tidak jelas. Ini sangat mencurigakan dan mengkhawatirkan, jangan sampai masyarakat menjadi korban,” pesannya.
Ia juga berharap semua pihak saling mengingatkan untuk melakukan pencegahan terkait masalah perdagangan orang.
“Polda Sulut tentu akan menindaklanjuti segala permasalahan terkait tindak pidana perdagangan orang. Ini tidak akan terwujud dengan baik kalau tidak ada kerja sama dari semua pihak, baik dari pemerintah daerah maupun dari seluruh masyarakat,” tutup Setyo.(**)