Manado, dotNews.id – Terhitung 10 Mei hingga 4 Juni 2023, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut, berhasil mengungkap tindak pidana perjudian (303) di 4 kabupaten-kota Provinsi Sulawesi Utara.
Hal ini sebagaimana disebutkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Iis Kristian bersama Ditreskrimum Kombes Gani F. Siahaan, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Selasa (6/6/2023) sore.
“Dalam pengungkapan kali ini, ada 6 kasus yang berhasil diungkap, 4 kasus judi togel dan 2 kasus judi sabung ayam,” kata Kristian.
Dijelaskan, untuk kasus perjudian ini terjadi di beberapa wilayah yaitu, Kabupaten Minsel, Minut dan Kota Manado serta Bitung.
Lebih lanjut diterangkan, Judi togel ada 4 kasus dengan masing-masing TKP yakni, Amurang diungkap 10 Mei 2023, Kadoodan Bitung diungkap 16 Mei 2023, Pateten Aertembaga diungkap 16 Mei 2023 dan TKP Wenang Manado diungkap 24 Mei 2023. Sedangkan untuk 2 kasus judi sabung ayam yaitu TKP Malalayang diungkap 27 Mei 2023 dan TKP Sarongsong Dua diungkap 4 Juni 2023.
“Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 8 orang sebagai tersangka. Judi togel ada 4 tersangka, yaitu lelaki AG, perempuan PK, perempuan ET dan lelaki JM. Sedangkan judi sabung ayam juga ada 4 tersangka yaitu AK, OG, MT dan A,” terang Kristian.
Lanjutnya lagi, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari 6 TKP kasus perjudian ini.
“Dari 2 TKP sabung ayam, polisi menyita iang tunai berjumlah Rp.39.812.000, 23 ekor ayam, 7 buah handphone, 3 buah velt dan 3 sangkar ayam, sedangkan 4 TKP judi togel, polisi menyita uang tunai Rp.2.431.000, 4 buah handphone, 17 lembar catatan, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 buah dompet,” jelasnya.
Dikatakan, kasus ini akan segera dilimpahkan berkasnya ke JPU atau Tahap I. “Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F. Siahaan menegaskan akan terus melakukan pemberantasan praktik perjudian di Sulawesi Utara.
“Jangan lagi melakukan perjudian, karena itu penyakit masyarakat yang telah dilakukan dari dulu sampai sekarang, dan itu pasti akan kami tindak. Jika pun ada aparat yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya.(san)