Polda Bongkar Praktik 303 di 4 Kabupaten-Kota Sulut, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 7 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi Pers pengungkapan kasus 303 di wilayah hukum Polda Sulut

Konfrensi Pers pengungkapan kasus 303 di wilayah hukum Polda Sulut

Manado, dotNews.id – Terhitung 10 Mei hingga 4 Juni 2023, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut, berhasil mengungkap tindak pidana perjudian (303) di 4 kabupaten-kota Provinsi Sulawesi Utara.

Hal ini sebagaimana disebutkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Iis Kristian bersama Ditreskrimum Kombes Gani F. Siahaan, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Selasa (6/6/2023) sore.

“Dalam pengungkapan kali ini, ada 6 kasus yang berhasil diungkap, 4 kasus judi togel dan 2 kasus judi sabung ayam,” kata Kristian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, untuk kasus perjudian ini terjadi di beberapa wilayah yaitu,  Kabupaten Minsel, Minut dan Kota Manado serta Bitung.

Lebih lanjut diterangkan, Judi togel ada 4 kasus dengan masing-masing TKP yakni, Amurang diungkap 10 Mei 2023, Kadoodan Bitung diungkap 16 Mei 2023, Pateten Aertembaga diungkap 16 Mei 2023 dan TKP Wenang Manado diungkap 24 Mei 2023. Sedangkan untuk 2 kasus judi sabung ayam yaitu TKP Malalayang diungkap 27 Mei 2023 dan TKP Sarongsong Dua diungkap 4 Juni 2023.

“Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 8 orang sebagai tersangka. Judi togel ada 4 tersangka, yaitu lelaki AG, perempuan PK, perempuan ET dan lelaki JM. Sedangkan judi sabung ayam juga ada 4 tersangka yaitu AK, OG, MT dan A,” terang Kristian.

Lanjutnya lagi, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari 6 TKP kasus perjudian ini.

“Dari 2 TKP sabung ayam, polisi menyita iang tunai berjumlah Rp.39.812.000, 23 ekor ayam, 7 buah handphone, 3 buah velt dan 3 sangkar ayam, sedangkan 4 TKP judi togel, polisi menyita uang tunai Rp.2.431.000, 4 buah handphone, 17 lembar catatan, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 buah dompet,” jelasnya.

Dikatakan, kasus ini akan segera dilimpahkan berkasnya ke JPU atau Tahap I. “Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F. Siahaan menegaskan akan terus melakukan pemberantasan praktik perjudian di Sulawesi Utara.

“Jangan lagi melakukan perjudian, karena itu penyakit masyarakat yang telah dilakukan dari dulu sampai sekarang, dan itu pasti akan kami tindak. Jika pun ada aparat yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya.(san)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ciptakan Situasi Tetap Kondusif Personil Sat Samapta Polres Bangli Tingkatkan penggelaran Blue Light 
Polres Batu Tetapkan Direktur PT. STCW Sebagai Tersangka Baru Dalam Tragedi Bus Pariwisata Rem Blong
Polres Nganjuk Gagalkan Peredaran Narkotika dan Okerbaya, Empat Pelaku  Ditangkap
Update Hasil Pelaksanaan Sidang KKEP Kasus DWP
Polres Nganjuk Tangkap 4 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras
Kapolda Bali Gelar Kunker ke Wilkum Polres Buleleng
Berikan Arahan Kepada Bhabinkamtibmas, Kapolres Gianyar: Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
Yusra Alhabsy Laporkan Welti Komaling ke Mapolda Sulut

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 07:45 WITA

Ciptakan Situasi Tetap Kondusif Personil Sat Samapta Polres Bangli Tingkatkan penggelaran Blue Light 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 05:15 WITA

Polres Batu Tetapkan Direktur PT. STCW Sebagai Tersangka Baru Dalam Tragedi Bus Pariwisata Rem Blong

Sabtu, 18 Januari 2025 - 04:30 WITA

Update Hasil Pelaksanaan Sidang KKEP Kasus DWP

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:23 WITA

Polres Nganjuk Tangkap 4 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:31 WITA

Kapolda Bali Gelar Kunker ke Wilkum Polres Buleleng

Berita Terbaru