Buol, Newsline. id- Pjs Kepala kepala desa (kades) Bokat Sadikin Kadir baru 5 bulan sejak di tunjuk pemerintah kecamatan kabupaten Buol Sulawesi Tengah sebagai Pjs sudah meminta mundur dari jabatan di duga terkait kebijakannya yang menganggarkan pengadaan ternak sapi di desa bokat dengan jumlah 15 ekor anggaran dana desa (DDS) tahun 2024 sebesar rp 120 juta dengan rincian rp 8 juta perekor , pengadaan ternak sapi itu di sinyalir tidak sesuai spesifikasi sehingga mendapat protes dari warga desa selain itu harga beli sapi murah. “Saya minta mundur dari pjs kades Bokat karena tidak mampu melaksanakan tugas di desa itu. “ungkap Sadikin Kadir pada Media Newsline. Id selasa (14/5/2024).
Ia, mengatakan pengunduran dirinya sebagai pjs kades murni atas kemauan sendiri tidak ada paksaan dari pihak manapun dan pada (red selasa 14/5/2024) “saya sudah menghadap camat dan meminta untuk di ganti pejabat lain, alasan saya sudah tidak mampu kerja.“ujar Sadikin.
Dalam menepis protes dari warga terkait pengadaan ternak sapi di desa bokat yang tidak sesuai harapan warga selaku pemerintah desa sejak awal. Menjabat semua data warga yang layak menerima itu telah melalui verifikasi dari seluruh jajaran RT/RW, dan semua penerima ternak sapi itu berjumlah 15 orang, selanjutnya untuk proses pengadaan ternak sudah memenuhi standar juknis pemerintah daerah dengan tinggi 95 cm perekor dan pada saat penyerahan semua penerima di beri pengarahan dari jika terdapat sapi yang tidak sesuai juknis atau tidak sesuai spesfikasi di beri waktu untuk menyampaikan kepada pemerinta desa agar bisa secepatnya di ganti, dari semua penerima ternak sapi ini tidak ada yang melayangkan protes dan kesemuannya merasa terbantu , penerima ini juga menandatangani surat pernyataan untuk menjadi dasar pemerinta desa jika ada yang memprotes, pada penyerahan di hadiri babinsa, BPD, dan jajaran pemerintahan desa. Serta warga penerima.
“yang melakukan protes ini bukan warga penerima sapi tapi kepala RT di desa bokat dan yang jelas kita melakukan ini sudah mengikuti aturan yang berlaku semua berdasarkan kesepakatan bersama. “demikian Sadikin Kadir. (Utham).