Manado, dotNews.id – Kasus penikaman kembali terjadi, kali ini di Cempaka tepatnya di Kelurahan Molas Manado. Hal ini terjadi akibat dugaan selisih paham saat pesta minuman keras (miras) di lokasi tersebut.
“Pelakunya JG (19) tahun, warga Cempaka Kelurahan Molas ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Cempaka, Minggu (23/4/2023) malam,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng WS, Senin (24/4/2023).
Dikatakan, peristiwa tersebut terjadi akibat selisih paham di lokasi pesta miras antara pelaku dan korban RD warga Kelurahan Paal Empat Kecamatan Tikala.
“Saat korban sedang pesta miras dengan teman- temanya, datang pelaku menanyakan korban orang mana. Dijawab korba bahwa ia orang Sanger. Tak lama kemudian terjadi adu mulut antara keduanya. Pelaku kemudian mencabut pisau badik yang diselipkan di pinggang dan langsung mengejar korban hingga terjatuh dan langsung menikam kaki sebelah kanan korban sebanyak 2 kali,” terangnya.
Mendapat informasi Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado yang dipimpin Kanit Buser Polresta Manado Ipda Maria Rurupadang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dari tangan JG diamankan juga barang bukti berupa sebilah pisau badik yang digunakannya melakukan penganiayaan,” tutur Sugeng.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami dua luka tikam di bagian kaki sebelah kanan dan harus mendapatkan perawatan medis.
“Pelaku dan barang bukti sebilah pisau badik sudah kami amankan di Mapolresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Sugeng.(san)