Kotamobagu, dotNews.id – Polres Kotamobagu mengungkap peredaran narkotika jenis sabu oleh seorang warga Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Pengungkapan kasus sabu ini disampaikan Wakapolres Kompol Arie Prakoso didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Agus Sumandik dan Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana, saat konferensi pers, Senin (7/8/2023).
Menurutnya, terungkapnya kasus ini berkat laporan warga ke polisi pada Kamis (3/8/2023).
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kotamobagu mendapatkan informasi ada barang yang akan dikirim lewat jalur darat dengan kendaraan taksi dari Palu Sulawesi Tengah menuju wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Setelah kendaraan teridentifikasi berikut identitas sopir, mobil tersebut kemudian dicegat oleh Tim pada Jumat (4/8/2023) saat melintas di jalan Adampe Dolot Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat,” terangnya.
Lanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan di dalam kendaraan, ditemukan satu buah dus yang diduga berisi paket sabu.
“Tim menemukan sebuah dus berisi mika kecil yang dililit isolasi, didalamnya terdapat 6 paket barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas bersama buah rambutan,” terangnya.
Dari interogasi terhadap sopir, paket tersebut dititipkan oleh seseorang di Palu dengan tujuan untuk diserahkan kepada seseorang di Desa Ratatotok.
“Dari keterangan sopir tersebut, Tim akhirnya berhasil mengamankan pemilik barang tersebut yakni pria berinisial JR (41) warga Desa Ratatotok I Kabupaten Minahasa Tenggara. Penangkapan dilakukan di Desa Ratatotok Satu pada Sabtu (5/8/2023) dini hari,” kata Arie.
Dari hasil interogasi, JR mengaku sabu tersebut untuk dikonsumsi secara pribadi.
“Pelaku membeli sabu dengan cara pembelian via telepon dan mentransfer sejumlah uang ke penjual, selanjutnya barang tersebut dikirim lewat kendaraan darat dikemas dalam kardus bersama buah rambutan untuk mengelabui petugas,” ujarnya.
Barang bukti sabu yang disita dari tangan pelaku yakni 6 paket sabu seberat 5,96 gram.
“Pelaku terancam hukuman sesuai dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Arie.(**)