Pesan Sabu Seberat 5,95 dari Palu, Pria Asal Mitra Diamankan Tim Satresnarkoba Polres Kotamobagu

Selasa, 8 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Pelaku dan barang bukti oleh, Polres Kotamobagu.

Konferensi Pers Pelaku dan barang bukti oleh, Polres Kotamobagu.

Kotamobagu, dotNews.id – Polres Kotamobagu mengungkap peredaran narkotika jenis sabu oleh seorang warga Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Pengungkapan kasus sabu ini disampaikan Wakapolres Kompol Arie Prakoso didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Agus Sumandik dan Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana, saat konferensi pers, Senin (7/8/2023).

Menurutnya, terungkapnya kasus ini berkat laporan warga ke polisi pada Kamis (3/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kotamobagu mendapatkan informasi ada barang yang akan dikirim lewat jalur darat dengan kendaraan taksi dari Palu Sulawesi Tengah menuju wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Setelah kendaraan teridentifikasi berikut identitas sopir, mobil tersebut kemudian dicegat oleh Tim pada Jumat (4/8/2023) saat melintas di jalan Adampe Dolot Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat,” terangnya.

Lanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan di dalam kendaraan, ditemukan satu buah dus yang diduga berisi paket sabu.

“Tim menemukan sebuah dus berisi mika kecil yang dililit isolasi, didalamnya terdapat 6 paket barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas bersama buah rambutan,” terangnya.

Dari interogasi terhadap sopir, paket tersebut dititipkan oleh seseorang di Palu dengan tujuan untuk diserahkan kepada seseorang di Desa Ratatotok.

“Dari keterangan sopir tersebut, Tim akhirnya berhasil mengamankan pemilik barang tersebut yakni pria berinisial JR (41) warga Desa Ratatotok I Kabupaten Minahasa Tenggara. Penangkapan dilakukan di Desa Ratatotok Satu pada Sabtu (5/8/2023) dini hari,” kata Arie.

Dari hasil interogasi, JR mengaku sabu tersebut untuk dikonsumsi secara pribadi.

“Pelaku membeli sabu dengan cara pembelian via telepon dan mentransfer sejumlah uang ke penjual, selanjutnya barang tersebut dikirim lewat kendaraan darat dikemas dalam kardus bersama buah rambutan untuk mengelabui petugas,” ujarnya.

Barang bukti sabu yang disita dari tangan pelaku yakni 6 paket sabu seberat 5,96 gram.

“Pelaku terancam hukuman sesuai dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Arie.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Yusra Alhabsy Laporkan Welti Komaling ke Mapolda Sulut
Polsek Dumoga Barat OTT Dua Oknum Timses Pilkada Bolmong
Dugaan Penguasaan Sengketa Lahan Warga Vs Kades Komangaan Belum Temukan Jalan Keluar
Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi
KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.
Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan
Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, BP2MI Gelar Sosialisasi Di Kotamobagu
PT Panorama Diduga Tak Kantongi Izin, Robby Manery : Kapolres Boltim Harus Tegas

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:57 WITA

Yusra Alhabsy Laporkan Welti Komaling ke Mapolda Sulut

Sabtu, 23 November 2024 - 21:01 WITA

Polsek Dumoga Barat OTT Dua Oknum Timses Pilkada Bolmong

Jumat, 27 September 2024 - 23:02 WITA

Dugaan Penguasaan Sengketa Lahan Warga Vs Kades Komangaan Belum Temukan Jalan Keluar

Jumat, 16 Agustus 2024 - 01:42 WITA

Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi

Rabu, 7 Agustus 2024 - 15:08 WITA

KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.

Berita Terbaru

DAERAH

Buol Menujuh Daerah Agropolitan Yang Maju Dan Berkelanjutan

Jumat, 13 Des 2024 - 08:04 WITA

DAERAH

Sekda Apresiasi Peran Perempuan Dalam Membangun Daerah

Kamis, 12 Des 2024 - 05:49 WITA