BOLMUT,dotNews.id – Mekanisme perijinan bidang pertambangan dan usaha-usaha yang berdampak pada lingkungan, tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Salah satunya, adalah ijin lingkungan yang kewenangannya tetap melekat pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut, sebagai salah satu dasar rekomendasi wilayah yang akan dikeluarkan bupati.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bolmut Irma Ginoga MSi, Minggu (30/01/22). Menurutnya, cakupan ijin lingkungan ini adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang setiap 6 bulan dokumennya harus dievaluasi kembali dan diperbarui.
Evaluasi ini tandas Irma, dilaksanakan dalam rangka meninjau perkembangan dampak yang diakibatkan kegiatan perusahaan terhadap lingkungan, seperti taraf pencemaran air, ekosistem dan lain-lain. “Untuk itu kami (Pemkab Bolmut, red) mengimbau, perusahaan-perusahaan yang bergerak pada usaha pengelolaan sumber daya mineral dan usaha lainnya yang berdampak pada lingkungan, harus memperbarui dokumen Amdal dan ijin lingkungannya,” ketusnya.
Menangapi hal ini, sejumlah tokoh pemuda di Bolmut, mengapresiasi langkah pemerintah daerah melalui DLHK yang tetap konsisten menjaga akan adanya pencemaran lingkungan yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan di Bolmut yang beroperasi tanpa mengantongi ijin lengkap. “Pun demikian kami berharap pemerintah daerah dapat lebih tegas lagi lewat pelaksanaan penertiban di lapangan,” ujar Hendro Djarumia, salah satu tokoh pemuda Bolmut.
(rap/sir)