Jakarta, dotNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor.
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi pada Jumat (18/8/2023) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari tvonenews.com, Sabtu (19/8/2023).
KPK mendakwa Rafael dengan pasal gratifikasi, dengan rincian penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar yang bersangkutan juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang, dengan rincian TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, kemudian TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937 ribu dolar AS.
Tim Jaksa KPK akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya. Dengan dilimpahkan perkara tersebut, penahanan Rafael Alun beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.(**)