Manado, dotNews.id – Kasus Penyelundupan 2.400 botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus, tujuan kepulauan Talaud, berhasil digagalkan Tim Delta ROTR Polresta Manado.
Pengungkapan kasus ini terjadi disaat tim melakukan kegiatan patroli mobile di wilayah hukum Polresta Manado, tim ROTR dan menerima informasi masyarakat bahwa ada sebuah kapal penumpang yang diduga akan menyelundupkan minuman keras jenis cap tikus dengan tujuan ke Kepulauan Talaud.
“Pengungkapan kasus penyelundupan minuman keras di pelabuhan Manado ini terjadi pada hari Senin (13/03/2023), sekira Pukul 03.30 Wita,” ujar Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, Rabu (15/4/2023).
Lanjutnya, setelah menerima informasi tersebut, tim Delta ROTR Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Maria Rurupadang langsung melakukan penyelidikan di Pelabuhan Kota Manado, dari mendapati sebuah kapal KM Gregorius dengan tujuan ke Kepulauan Talaud mengangkut minuman Miras cap tikus sebanyak 34 karung dengan rincian masing-masing karung berisi 3 dos Aqua 600 ml sehingga diperkirakan minuman tersebut berjumlah kurang lebih 2.400 botol yang disimpan dalam sebuah kamar penumpang.
“Saat di temukan minuman tersebut baru saja diangkut ke dalam kapal oleh tiga orang buruh bagasi dan sesuai pengakuan bahwa mereka diperintahkan oleh seorang perempuan berinisial V, namun pada saat dilakukan penyelidikan yang bersangkutan tidak berada di lokasi, sehingga tim Delta ROTR Polresta Manado melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, barang bukti miras diamankan oleh Tim Delta ke Mako Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(**)