Manado,dotNews.id – SST (23), pelaku Pencurian Handphone yang terjadi di Cafe Resto Scandic House Lippo Plaza Mapanget pada Jumat (17/2) sekitar pukul 16.00 Wita, berhasil ditangkap Tim Alpha Resmob On The Road (ROTR) satuan Reskrim Polresta Manado.
Polisi dengan mudah mengungkap identitas tersangka berkat adanya rekaman CCTV.
Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng W.S mengatakan, penangkapan terhadap tersangka menyusul adanya laporan seorang perempuan berinisial MPT (28), yang merasa kehilangan telepon genggamnya di Scandic House Lippo Plaza Mapanget. Dari laporan tersebut, Tim Alpha ROTR Sat Reskrim Polresta Manado kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku,” kata Sugeng, Sabtu (18/2). “Tersangka warga Desa Wanga Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan,” sambungnya.
Dalam melaksanakan aksinya , tersangka berpura-pura menghampiri korban dengan maksud menanyakan menu yang ada di Cafe Resto Scandic House yang ada di Lippo Plaza.
Pada saat itu hand phone Samsung A71 warna Hitam No. imei 354915112586632 milik korban berada di atas meja bar dan setelah itu korban langsung meninggalkan meja bar Cafe Resto Scandic House, kemudian sekitar 30 menit korban baru sadar bahwa handphonenya telah hilang sehingga korban pun langsung mengecek CCTV yang ada di cafe tersebut dan melihat jelas bahwa handphone miliknya itu sudah di ambil oleh tersangka. “Saat ini pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Mako Polsek Mapanget guna di lakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Sugeng.(randi)