Bitung, dotNews.id – KM ((19) tahun Warga Kecamatan Girian Bitung ini akhirnya ditangkap polisi. Dia diborgol atas laporan kasus cabul terhadap korban perempuan yang masih berumur (14) tahun hingga hamil 4 bulan.
Kasus ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Sabtu (25/3/2023) pagi si Mapolda Sulut.
“Pemuda pengangguran ini diamankan Tim Resmob Polres Bitung di sekitar Kecamatan Girian, pada hari Sabtu sekitar pukul 02.30 Wita,” ujar Abraham.
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi sekitar bulan November 2022, di rumah sanak saudara korban.
“Saat itu sekitar pukul 19.00 Wita, korban pergi ke rumah saudaranya, yang terletak persis di belakang rumahnya dengan maksud mengambil ikan. Saat hendak keluar rumah, korban bertemu dengan pelaku. Saat itu juga terduga pelaku menarik korban kembali ke dalam rumah yang dalam keadaan kosong tersebut, kemudian diduga melakukan pencabulan terhadap korban,” tutur Abraham.
Usai mencabuli korban, terduga pelaku kemudian menyuruh korban pergi dan berpesan agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapa pun.
Namun selang 4 bulan kemudian, orang tua korban baru tahu jika anak ini dalam keadaan hamil.
Lanjutnya, mengetahui anaknya hamil, ibu korban langsung melakukan interogasi hingga akhirnya dia (korban) menceritakan peristiwa yang terjadi. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Bitung pada tanggal 10 Maret 2023 dan ditindaklanjuti oleh tim Resmob Polres Bitung.
“Saat ini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Abraham.(**)