Bolmut, dotNews.id – Menuntaskan sanksi tuntutan ganti rugi (TGR) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong Utara (Bolmut), siap menyodorkan para pelaku TGR ke rana hukum.
“Ini diambil guna membebaskan Bolmut dari TGR yang terjadi pada pejabat atau PNS serta pihak ketiga dalam permasalahan pekerjaan atau lain sebagainya di lingkungan Pemkab Bolmut,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) dr Jusnan Calamento Mokoginta MARS, kepada wartawan Jumat (5/5/2023).
Menurutnya langkah tegas ini, diambil untuk memberikan efek jerah kepada para pelaku TGR, bil khusus bagi mereka perusahaan atau pihak ketiga yang belum melunasi sanksi TGR-nya.
“Untuk itu saya sampaikan kepada seluruh jajaran aparatur sipil negara lingkup Pemkab Bolmut, jangan ada lagi yang tertutup atas sanksi TGR. Semuanya harus terbuka dan transparan agar permasalahan TGR di daerah ini terselesaikan dengan tuntas,” tegas Panglima ASN Bolmut ini.
Menanggapi hal ini, sejumlah tokoh masyarakat Bolmut mendukung langkah tegas pemkab. Menurut Arifin Bolota, pemerintah daerah harus tegas dan tak ada tawar menawar lagi bagi mereka pelaku TGR.
Dikatakannya lagi, sanksi ini guna menyadarkan tanggungjawab atas kesalahan yang mereka lakukan.
“Untuk itu kami berharap ini bukan hanya sebatas gertakan saja dari pemerintah daerah. Perlu adanya pembuktian agar bisa menimbulkan efek jera. Dengan begitu Bolmut bisa dipastikan bebas dari sanksi TGR,” harap Bolota.(**)