Bolmut, dotNews.id – Perayaan hari raya Idul Fitri 1443 Hijiriah tinggal tujuh hari lagi. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong Utara (Bolmut), terus mengingatkan agar kiranya seluruh perusahaan yang ada di wilayah itu, tidak lupa terhadap kewajibannya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), kepada seluruh karyawannya. “Saya ingatkan semua perusahaan yang ada di Bolmut agar taat menjalankan kewajibannya atas hak para karyawannya. Apalagi menyangkut THR, itu telah di atur oleh undang-undang dan harus dijalankan oleh seluruh perusahaan yang ada,” ungkap Wakil Bupati Bolmut Drs Hi Amin Lasena MAp, ketika dihubungi dotNews.id, Minggu (24/4/2022).
Wabup pun menambahkan, bila pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di lingkungan kerja. “Ketentuan besaran THR berdasarkan peraturan yang ada, misalnya bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah,” terangnya.
Dirinya pun berharap kiranya instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmut, untuk dapat memantau seluruh aktivitas perusahaan. “Selain instansi terkait bisa memantau secara langsung, kami juga berharap kepada masyarakat agar kiranya bisa mengadukan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR ini,” pungkasnya.
(sir)