BUOL, NEWSLINE. ID- Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) maupun Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024, di Aula Kantor Bupati Buol. Acara ini dihadiri oleh TNI, Polri, perwakilan dari berbagai dinas, termasuk Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan, serta pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kabag Ekonomi mengatakan, tujuan utama pertemuan ini adalah untuk membahas regulasi terbaru terkait pengelolaan BBM bersubsidi, termasuk Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2024. Adapun agenda rapat ini yakni terkait sosialisasi tentang regulasi baru, evaluasi peranan OPD dalam penerbitan rekomendasi pembelian BBM secara digital melalui aplikasi XStar dan diskusi mengenai kendala yang dihadapi OPD dalam implementasi regulasi baru ini.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Buol, Suondo D. Sanua, mewakili Bupati, menekankan pentingnya evaluasi pelaksanaan regulasi untuk menghindari konflik di SPBU. Ia juga menyoroti perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran distribusi BBM.
Dari laporan Dinas Perikanan, mengungkapkan bahwa sejak Agustus 2024, aplikasi XStar telah digunakan untuk mengeluarkan rekomendasi BBM, baik Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) maupun Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: Agustus: 2.787 liter JBT dan 17 582 liter JBKP; September: 23.210 liter JBT dan 52.975 liter JBKP, dan Oktober: 17.575 liter JBT dan 8.348 liter JBKP. Setiap rekomendasi dilengkapi dengan kartu kontrol yang harus diisi oleh nelayan saat mengambil BBM di SPBU. Jika mereka tidak mengisi, rekomendasi tidak bisa diperpanjang.
Disisi lain, Wakapolres, Kompol Johnny Bolang, membuka dialog dengan pihak SPBU untuk mendengar langsung tantangan yang dihadapi. Perwakilan dari SPBU, seperti Komang dan Cipto, mengungkapkan adanya antrian yang panjang sejak diterapkannya Surat Edaran Gubernur Sulteng terkait BBM Subsidi, salah satunya adalah transaksi tanpa barcode yang dibatasi hanya sebesar 100.000 rupiah per transaksi. Hal ini membuat konsumen harus mengantri kembali untuk mendapatkan jumlah BBM yang diinginkan.
Kabag Ekonomi menggarisbawahi perlunya pemahaman yang lebih baik tentang distribusi kuota BBM dan pentingnya meningkatkan jumlah SPBU atau penyalur resmi untuk mencegah munculnya pengecer liar. Ia juga menekankan pentingnya pembatasan jumlah pengisian untuk mencegah penimbunan.
Danramil 1305-05 Biau, Lettu Inf. Suyadi, menyoroti pentingnya transparansi dan kolaborasi antarinstansi untuk mengatasi masalah distribusi BBM. Sementara itu, Kabag Hukum, Nurlela SE, menyerukan perlunya pendataan pengecer dan penetapan batasan untuk menghindari praktik merugikan masyarakat.
Dari hasil diskusi, disepakati pembentukan Satgas Penanganan BBM yang akan bertugas dalam pengendalian dan pengawasan distribusi. Juga, akan ada penjadwalan khusus untuk pengisian BBM bagi pengecer agar tidak terjadi penumpukan antrian.
Dengan pengaturan yang lebih baik, diharapkan masalah distribusi BBM dapat diminimalisir, sehingga masyarakat mendapatkan akses yang adil dan tepat waktu terhadap BBM bersubsidi. Rapat ini menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem distribusi BBM di Kabupaten Buol.(***)