BOLMONG, Newsline.id – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan mediasi terkait pendudukan lahan milik Korem 131 Santiago oleh puluhan masyarakat penggarap Desa Dulangon.
Mediasi tersebut dilakukan di Kantor Bupati yang dihadiri Danrem 131 Santiago Brigjen Martin Susilo Martopo Turnip, bersama sejumlah pejabat Korem, Dandim 1303 Bolmong Letkol Inf Fahmil Haris, Wakapolres Bolmong Kompol Muh Ali Tahir, unsur Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kantor Pertanahan Bolmong, Pj Sekda Bolmong Abdullah Mokoginta, para Asisten, para pimpinan OPD serta puluhan masyarakat penggarap.
Persoalan pendudukan lahan oleh puluhan warga penggarap, di atas lahan milik Korem 131 Santiago yang terletak di Desa Dulangon Kecamatan Lolak.
Mediasi tersebut sudah mendapatkan titik terang dengan berbagai kesepakatan.
Danrem 131 Santiago Martin Susilo Martopo Turnip lahan seluas 30 hektar itu rencananya sudah akan digunakan Korem dalam rangka program ketahanan pangan.
Namun meski begitu, pihak Korem masih akan memberikan waktu bagi para masyarakat penggarap setelah panen hasil tanaman mereka.
“Tapi yang baru tanam kita akan ganti rugi,” kata Jenderal Bintang satu ini.
Lahan milik Korem 131 Santiago ini resmi menjadi hak milik setelah dihibahkan oleh Pemkab Bolmong sejak Tahun 2014 di masa pemerintahan Bupati Almarhum Salihi Mokodongan.
Pj Bupati Bolmong dr Jusnan Calamento Mokoginta sendiri tak menampik soal status lahan tersebut. Ia mengatakan, bahwa lahan tersebut sudah resmi menjadi hak Korem 131 Santiago, bahkan sudah mengantongi sertifikat.
Namun, dia meyakini pihak Korem tidak semena-mena terkait pendudukan lahan dan ingin mau berkomunikasi untuk mencari solusi.
“Saya yakin, bahwa TNI dari rakyat dan untuk rakyat. Sehingga tujuan dari pertemuan ini untuk mencari solusi,” kata Jusnan.
Jusnan yakin, masyarakat penggaarap tetap akan dilibatkan dalam program ketahanan pangan yang akan dilakukan Korem 131 Santiago.
Dari pertemuan tersebut puluhan masyarakat penggarap sepakat untuk menjadi anggota kelompok tani program ketahanan pangan Masyarakat penggarap
tidak lagi mempermasalahkan lahan milik Korem dan mendukung program ketahanan pangan pemerintah pusat melalui TNI Angkatan Darat.
Selain itu bersedia menjadi anggota kelompok tani bentukan Korem.
Jika dikemudian hari lahan yang digarab oleh Kelompok Tani bentukan Korem akan dimanfaatkan untuk pembangunan Fasilitas TNI/Militer, maka masyarakat atau kelompok tani bersedia menyerahkan lahan tersebut kepihak TNI. (*)