Jakarta, dotNews.id – Libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H, resmi ditetapkan pemerintah menjadi tiga hari. Terhitung libur hari raya kurban ini dimulai dari tanggal 28 Juni hingga 30 Juni 2023.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Surat keputusan bersama (SKB) ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Sebelumnya, Kementerian Agama menetapkan awal Dzulhijjah 1444 H pada 20 Juni 2023 dan Idul Adha pada 29 Juni 2023
Berdasarkan posisi hilal seluruh Indonesia, sudah di atas ufuq dan tidak memenuhi kriteria MABIMS serta ketidakadaan laporan melihat hilal sidang isbat secara mufakat bahwa 1 Dzulhijjah 1444 H jatuh pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 Masehi dan Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 Masehi,” kata Zainud Tauhid, dilansir dari IDXChannel, Minggu (18/6/2023).
Adapun Sidang Isbat yang diikuti oleh perwakilan ormas Islam, perwakilan duta besar negara sahabat, serta jajaran Kemenag ini diawali dengan Seminar Posisi Hilal yang disampaikan anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag Dr. Ahmad Izzudin, M.Ag. Sidang berjalan tertutup.(des)