Bolmut, dotNews.id – Pemerintah Desa Talaga, Kecamatan Bolangitang Barat, mengaku optimis penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), akhir tahun anggaran dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD), tuntas sebelum akhir bulan Maret 2023.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri pasal 2 nomor 46 dan pasal 10 nomor 46 tahun 2016, tentang penyelanggaraan pemerintahan desa,” ungkap Kepala Desa (Kades) Talaga, Aprisal Pohontu SPdi, ketika di temui wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (14/3/2023).
Diterangkannya, penyampaian LKPD dan IPPD, sebagaimana diatur dalam peraturan, wajib disampaikan oleh pemerintah desa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan tiga bulan setelah tahun anggaran berjalan.
Menurutnya lagi, LKPD disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sedangkan IPPD, disampaikan pemerintah desa melalui menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat desa.
“Insya Allah, jika tidak ada aral melintang dalam waktu dekat ini akan kita tuntaskan sebagaimana target Pemdes Talaga yakni tepat waktu,” tutup Aprisal.(**)