Bolmut, dotNews.id – Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2022 Desa Talaga, Bolmut, akhirnya di patenkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa (Pemdes), lewat hasil Musyawarah Desa (Musdes), Selasa (23/03/22).
Kepala Desa Talaga, Aprisal Pohontu mengatakan, penetapan APBDes tahun anggaran 2022 ini sangat penting, agar roda pemerintahan dan kegiatan pembangunan bisa berjalan sesuai dengan relnya, sehingga tepat sasaran dan kebermanfaatannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. “Alhamdulillah kegiatan Musdes berjalan sesuai rencana, selain untuk penetapan APBDes. Musdes pun menetapkan BLT-DD untuk tahun anggaran 2022,” kata Aprisal.
Diterangkannya, untuk APBDes dan penerima BLT-DD tahun 2022 telah ditetapkan, semoga langkah ini bisa menjadi awal dari kinerja pemerintah desa Talaga, di tahun 2022 ini. “Saya berharap warga penerima BLT DD bisa memanfaatkan bantuan tersebut, karena bantuan BLT DD tidak akan selamanya ada,” terangnya.
Ditambahkannya, musyawarah desa penetapan Perdes APBDes adalah merupakan rangkaian akhir dari sebuah proses penyusunan perencanaan kegiatan desa tahunan. Dalam Musdes penetapan APBDes kali ini di samping Pemdes memperhatikan Prioritas kegiatan sesuai dengan kewenangan lokal desa. Desa juga wajib melaksanakan prioritas khususnya penggunaan DD tahun 2022. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun 2022 khusus di pasal 5 ayat 4 huruf a, b dan c, perihal penggunaan Dana Desa tahun 2022, yang kemudian di kuatkan lagi dengan Peraturan Mentri Keuangan RI No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. “Pada dua regulasi yang di undangkan oleh Pemerintah Pusat tersebut mengatur khususnya DD yang pertama BLT desa sebesar 40 persen dari pagu yang di terima desa, kedua ketahanan pangan dan hewani sebesar 20 persen dari pagu yang di terima desa, dan ketiga dukungan pendanaan penanganan Covid sebesar 8 persen dari pagu yang di terima desa serta yang keempat prioritas lainnya sesuai dengan kondisi dan kewenangan desa,” pungkas Aprisal.
(sir)