Pelaku Perjalanan Domestik, Tak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen

Senin, 7 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 / 100

Jakarta, dotNews.id – Syarat tes Covid-19, bagi pelaku perjalanan domestik akhirnya di hapus oleh Pemerintah. Keputusan itu ditetapkan lewat Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (07/03/22), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ketentuan baru berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara, bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19. “Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua kali, sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut.

Disampaikannya, aturan baru itu akan dituangkan dalam surat edaran dan akan terbitkan untuk diberlakukan dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat yang sama, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga tuntas. Luhut mengatakan vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah mengakhiri pandemi. “Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini,” ajaknya.

Selain itu, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.

PPLN itu, kata Luhut, harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari. Mereka juga wajib telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis. “PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar,” pungkasnya.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MCM Dorong Menkomdigi dan DPR RI Kaji Soal Pembatasan Medsos bagi Anak-anak
Polres Nganjuk Tangkap 4 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras
Kapolda Bali Gelar Kunker ke Wilkum Polres Buleleng
Berikan Arahan Kepada Bhabinkamtibmas, Kapolres Gianyar: Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
Enam Kades di Tulungagung Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Selama Tahun 2024
Polres Buol Lakukan Lidik ,Ungkap Kematian Wanita Yang Hilang Di Area Kebun Sawit
Fasilitas Ruas Jalan Desa Duamayo Di Buol Rusak Parah
Penambangan Emas Ilegal Di Duga Gunakan Alat Berat Di Area HGU PT Sonokeling
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 05:01 WITA

MCM Dorong Menkomdigi dan DPR RI Kaji Soal Pembatasan Medsos bagi Anak-anak

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:23 WITA

Polres Nganjuk Tangkap 4 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:31 WITA

Kapolda Bali Gelar Kunker ke Wilkum Polres Buleleng

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:53 WITA

Berikan Arahan Kepada Bhabinkamtibmas, Kapolres Gianyar: Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:05 WITA

Enam Kades di Tulungagung Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Selama Tahun 2024

Berita Terbaru