Manado, dotNews.id – Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado, menangkap dua orang pelaku penganiayaan yang terjadi di kawasan Marina Plaza Manado, pada hari Selasa (1/8/2023) dini hari.
Kepada wartawan Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku penganiayaan berjumlah dua orang pria berinisial FD (16) dan RS ( 21). Kedua warga Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang ini ditangkap pada hari Selasa (1/8/2023) pagi sekitar pukul 05.30 Wita, di dalam kawasan,” ujarnya.
Dikatakan, penganiayaan berawal dari kesalahpahaman antara korban bernama Wang dangan kedua pelaku.
“Korban yang tinggal di salah satu restoran di Marina Plaza, merasa terganggu dengan kendaraan yang parkir di depan tempat tinggal korban dan memutar musik keras,” lanjutnya.
Korban pun keluar dan menegur pemuda yang memutar musik, namun ia justru dianiaya.
“Korban dianiaya oleh beberapa orang yang ia tidak kenal, dan mengakibatkan korban mengalami luka di mata, tangan dan kaki,” kata Sugeng.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Kantor Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(**)