MANADO, dotnews.id – Resmob Alpha Polresta Manado di bawah pimpinan langsung Kanit resmob Iptu Putut Wiyono berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang menggunakan senjata tajam, Senin (18/3/2024).
Kejadian ini bermula pada Senin, tanggal 2 Maret 2024, sekitar jam 02.00 Wita di Kelurahan Banjer Lingkungan IV. Pelaku, yang diketahui inisial BS (17) tahun, melakukan penganiayaan terhadap Muhamad Arif Hiola, seorang pria berusia 20 tahun, di Jalan Banjer Lingkungan IV, Kecamatan Tikala.
Menurut kronologis kejadian, korban sedang dalam perjalanan menuju ke Indomaret ketika pelaku tiba-tiba muncul dari arah depan dan menganiaya korban dengan tiga tusukan dan tebasan menggunakan senjata tajam di pergelangan tangan kiri, kanan, serta luka potong di bagian belakang. Setelah melihat korban jatuh, pelaku langsung melarikan diri.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu menyampaikan, Tim Resmob Alpha segera bergerak setelah menerima laporan penganiayaan tersebut. Dengan pendekatan persuasif, tim berhasil mendapatkan informasi dari pihak keluarga pelaku bahwa pelaku akan menyerahkan diri. Setelah itu, tim bersama Kanit Resmob bergerak ke wilayah Minut untuk mengamankan pelaku.
Pelaku kemudian digiring ke Mako Polsek Tikala untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan adalah satu buah parang.
Motif dari pelaku diketahui merupakan dendam terhadap korban. Langkah cepat dan tegas dari Tim Resmob Alpha Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku sehingga keamanan di wilayah tersebut dapat dipertahankan.(**)