Pelaku Pencurian Uang Rp70 Juta, di Manembo-nembo Tengah Berhasil Ditangkap Polisi

Sabtu, 17 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku AS yang diamankan Tim Resmob.

Pelaku AS yang diamankan Tim Resmob.

Bitung, dotNews.id – Kerja keras Tim Resmob Polsek Matuari dan Resmob Polsek Aertembaga dalam mengungkap pelaku tindak pidana pencurian uang, di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, tuntas sudah.

“Kerja keras tim berhasil dengan ditangkapnya terduga pelaku berinisial AS (34) tahun pada Jumat (16/6/2023) sekira pukul 01.00 Wita, di Pasar Tia Kelurahan Bitung Timur,” kata Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi.

Diterangkan, kasus pencurian tersebut terjadi di sebuah warung milik seorang warga bernama Siti Romlah, pada Kamis (11/5/2023) tengah malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, usai menutup warung, korban kemudian tidur di ruangan tamu belakang warung. Sekitar pukul 04.00 Wita korban bangun untuk sholat subuh, ia pun kaget melihat pintu kamar, pintu samping dan pintu belakang warung telah terbuka.

Merasa curiga korban pun langsung menuju kamar dan melihat koper di dalam kamar yang berisikan surat berharga, dua buah cincin emas dan uang sebesar Rp.70 juta telah raib.

“Tak sampai situ, korban juga memeriksa ke dalam warung dan melihat voucher sebanyak 10 buah, rokok serta satu buah HP merk Oppo juga telah telah raib,” terang Setiyabudi.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku dua kali mengamati warung melewati dengan menggunakan sepeda motor bahkan sempat membeli di warung tersebut, sambil melihat posisi CCTV di dalam warung.

“Diduga pelaku sudah merencanakan aksi pencurian itu sebelumnya,” ujarnya.

Usai beraksi, pelaku langsung menuju tempat kosnya di Kelurahan Winenet.

“Setelah mengeluarkan uang di dalam koper, pelaku membakar koper tersebut, dan hasil curian pelaku gunakan untuk membeli pakaian, sepeda motor Kawasaki Ninja dan kebutuhan keluarga serta berfoya-foya, miras dengan teman-teman sampai uang habis. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta,” kata Setiyabudi.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil mengungkap identitas pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti 1 unit SPM Kawasaki Ninja dan 1 buah HP Oppo sudah berada di Kantor Polsek Matuari untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.(san)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Dumoga Barat OTT Dua Oknum Timses Pilkada Bolmong
Dugaan Penguasaan Sengketa Lahan Warga Vs Kades Komangaan Belum Temukan Jalan Keluar
Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi
KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.
Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan
Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, BP2MI Gelar Sosialisasi Di Kotamobagu
PT Panorama Diduga Tak Kantongi Izin, Robby Manery : Kapolres Boltim Harus Tegas
Terkait PETI di Adow, GMPK Minta APH Proses Hukum Pemilik Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:01 WITA

Polsek Dumoga Barat OTT Dua Oknum Timses Pilkada Bolmong

Jumat, 27 September 2024 - 23:02 WITA

Dugaan Penguasaan Sengketa Lahan Warga Vs Kades Komangaan Belum Temukan Jalan Keluar

Jumat, 16 Agustus 2024 - 01:42 WITA

Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi

Rabu, 7 Agustus 2024 - 15:08 WITA

KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.

Minggu, 4 Agustus 2024 - 16:12 WITA

Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan

Berita Terbaru