Bitung, dotNews.id – Kerja keras Tim Resmob Polsek Matuari dan Resmob Polsek Aertembaga dalam mengungkap pelaku tindak pidana pencurian uang, di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, tuntas sudah.
“Kerja keras tim berhasil dengan ditangkapnya terduga pelaku berinisial AS (34) tahun pada Jumat (16/6/2023) sekira pukul 01.00 Wita, di Pasar Tia Kelurahan Bitung Timur,” kata Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi.
Diterangkan, kasus pencurian tersebut terjadi di sebuah warung milik seorang warga bernama Siti Romlah, pada Kamis (11/5/2023) tengah malam.
Lanjutnya, usai menutup warung, korban kemudian tidur di ruangan tamu belakang warung. Sekitar pukul 04.00 Wita korban bangun untuk sholat subuh, ia pun kaget melihat pintu kamar, pintu samping dan pintu belakang warung telah terbuka.
Merasa curiga korban pun langsung menuju kamar dan melihat koper di dalam kamar yang berisikan surat berharga, dua buah cincin emas dan uang sebesar Rp.70 juta telah raib.
“Tak sampai situ, korban juga memeriksa ke dalam warung dan melihat voucher sebanyak 10 buah, rokok serta satu buah HP merk Oppo juga telah telah raib,” terang Setiyabudi.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku dua kali mengamati warung melewati dengan menggunakan sepeda motor bahkan sempat membeli di warung tersebut, sambil melihat posisi CCTV di dalam warung.
“Diduga pelaku sudah merencanakan aksi pencurian itu sebelumnya,” ujarnya.
Usai beraksi, pelaku langsung menuju tempat kosnya di Kelurahan Winenet.
“Setelah mengeluarkan uang di dalam koper, pelaku membakar koper tersebut, dan hasil curian pelaku gunakan untuk membeli pakaian, sepeda motor Kawasaki Ninja dan kebutuhan keluarga serta berfoya-foya, miras dengan teman-teman sampai uang habis. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta,” kata Setiyabudi.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil mengungkap identitas pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti 1 unit SPM Kawasaki Ninja dan 1 buah HP Oppo sudah berada di Kantor Polsek Matuari untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.(san)