Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, KPU Kekurangan Anggaran Rp5,6 Triliun

Minggu, 19 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,dotNews.id – Terkait anggaran Rp8,06 triliun yang dibutuhkan institusinya dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, dijelaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Anggaran triliunan rupiah itu rencananya dialokasikan untuk KPU pusat dan daerah. “Kebutuhan anggaran KPU Tahun 2022 sebesar 8,06 Triliun, yang akan dialokasikan untuk : 1. KPU (Pusat): Rp 0,9 triliun. 2. KPU Provinsi (34 Satuan Kerja/Satker): Rp 1,3 triliun. 3. KPU Kab/Kota (514 Satker): Rp 5,7 triliun,” ungkap Anggota KPU Divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik, Organisasi, Umum dan Rumah Tangga, Yulianto Sudrajat, yang dilansir detik.com, Minggu (19/6/2022)

Yulianto mengungkapkan, saat ini sudah ada dana sebesar Rp 2,4 triliun yang teralokasi pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU Tahun 2022 sehingga ada kekurangan dana sebesar Rp 5,6 triliun yang masih dibutuhkan. “Kekurangan anggaran KPU tersebut telah dibahas dalam berbagai RDP dan Konsinyering dengan Komisi 2 DPR RI dan prinsipnya disetujui,” tuturnya.

Namun, meski telah disetujui, kekurangan dana yang dibutuhkan belum bisa dialokasikan sepenuhnya. Sebab, menurut Yulianto, Kementerian Keuangan masih menunggu penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Pemilu 2024. “Penyebab belum dialokasikan sepenuhnya kebutuhan anggaran KPU, karena pemerintah (Kementerian Keuangan), menunggu penetapan tahapan Pemilu (PKPU Tahapan). Setelah penetapan PKPU No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Kemenkeu akan membahas kekurangan anggaran tersebut,” papar dia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yulianto menyampaikan permintaan tambahan anggaran itu sudah melalui prosedur yang ada. Berikut ini langkah yang dilakukan KPU untuk penambahan anggaran:

1. Permintaan anggaran tambahan TA 2022 kepada Menteri Keuangan berdasarkan persetujuan dari Komisi 2 dan Banggar DPR.
2. Apabila disetujui maka dilakukan pembahasan/penelaahan antara Setjen KPU dan Dirjen Anggaran (DJA) terhadap detail anggaran tambahan.
3. Hasil penalaan, akan dilakukan penambahan anggaran melalui anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) kepada DIPA KPU 2022. “Terkait waktu kapan dapat dilakukan penelaahan/pembahasan dengan Dirjen Anggaran Kemenkeu (DJA), tergantung persetujuan Menkeu untuk membahas,” ungkap Yulianto.(*)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Putri Gona Nender Dapat Dukungan Pj Bupati Bolmong di Ajang Putri Indonesia 2024
Disebut akan Naik, Segini Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 12 Agustus 2024
PWI Bolmong Tegas Tolak Rencana Kongres Luar Biasa
Polri Akan Gelar Wayang Kulit Lakon “Tumurune Wiji Sejati” Nanti Malam
Bawaslu Miulai Endus Kades Tak Netral Jelang Pilkada 2024
Masa Jabatan Diperpanjang, Kades di Karanganyar Ramai-ramai Sekolahkan SK πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡
Kiamat KTP September 2024, Warga RI Siap-siap Ganti Tanda Identitas Berikut PenjelasanπŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡
Legenda Emas 57 Ton Soekarno di Bank Swiss Akhirnya Terkuak

Berita Terkait

Minggu, 25 Agustus 2024 - 20:25 WITA

Putri Gona Nender Dapat Dukungan Pj Bupati Bolmong di Ajang Putri Indonesia 2024

Senin, 12 Agustus 2024 - 13:51 WITA

Disebut akan Naik, Segini Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 12 Agustus 2024

Minggu, 28 Juli 2024 - 22:55 WITA

PWI Bolmong Tegas Tolak Rencana Kongres Luar Biasa

Jumat, 5 Juli 2024 - 14:52 WITA

Polri Akan Gelar Wayang Kulit Lakon “Tumurune Wiji Sejati” Nanti Malam

Kamis, 27 Juni 2024 - 13:55 WITA

Bawaslu Miulai Endus Kades Tak Netral Jelang Pilkada 2024

Berita Terbaru

Buol

Sekda Buka Kegiatan Jambore Kader Posyandu 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 03:26 WITA