JAKARTA,dotNews – Artis tenar, Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie dan sopirnya Zenn Vivanto, akhirnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Ketiganya dinilai bersalah atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu, oleh majelis hakim, PN Jakarta Pusat, Selasa (11/01/22).
Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” sebut ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat, Muhammad Damis.
Hakim mengungkapkan, sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Nia dan kawan-kawan yaitu, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.
“Tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah hukum cukup tinggi, terdakwa nia dan suami berseta sopirnya, harusnya memberi contoh tetapi berlaku sebaliknya,” kata Damis.”Sedangkan hal meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya,” sambungnya.
Diketahui kasus ini terungkap pada bulan Juli 2021. Pada 6 Juli, Nia disebut meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta.
Keesokan harinya, tepatnya pukul 03.00 WIB, Zen menyambangi buronan bernama Rio di Kebon Kacang untuk melakukan transaksi. Sekitar pukul 08.00 WIB, Zen kembali ke Pondok Pinang untuk menyerahkan paket sabu beserta alat hisap yang dibeli seharga Rp1,7 juta tersebut.
Zen ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Juli, sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah kediaman Nia dan Ardi. Saat itu, polisi mengamankan satu plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu.
Berdasarkan pengakuan Zen, sabu tersebut milik Nia. Lantas polisi menangkap Nia sekitar pukul 15.15 WIB dan mengamankan alat hisap yang berada di laci kamar Nia.
Tak berselang lama, sekira pukul 19.45 WIB, Ardi menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.(*)