Pakai Sabu, Nia Ramadhani Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nia Ramdhani, saat menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat.

Nia Ramdhani, saat menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat.

JAKARTA,dotNews – Artis tenar, Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie dan sopirnya Zenn Vivanto, akhirnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Ketiganya dinilai bersalah atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu, oleh majelis hakim, PN Jakarta Pusat, Selasa (11/01/22).

Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” sebut ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat, Muhammad Damis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim mengungkapkan, sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Nia dan kawan-kawan yaitu, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

“Tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah hukum cukup tinggi, terdakwa nia dan suami berseta sopirnya,  harusnya memberi contoh tetapi berlaku sebaliknya,” kata Damis.”Sedangkan hal meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya,” sambungnya.

Diketahui kasus ini terungkap pada bulan Juli 2021. Pada 6 Juli, Nia disebut meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta.

Keesokan harinya, tepatnya pukul 03.00 WIB, Zen menyambangi buronan bernama Rio di Kebon Kacang untuk melakukan transaksi. Sekitar pukul 08.00 WIB, Zen kembali ke Pondok Pinang untuk menyerahkan paket sabu beserta alat hisap yang dibeli seharga Rp1,7 juta tersebut.

Zen ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Juli, sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah kediaman Nia dan Ardi. Saat itu, polisi mengamankan satu plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu.

Berdasarkan pengakuan Zen, sabu tersebut milik Nia. Lantas polisi menangkap Nia sekitar pukul 15.15 WIB dan mengamankan alat hisap yang berada di laci kamar Nia.
Tak berselang lama, sekira pukul 19.45 WIB, Ardi menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Putri Gona Nender Dapat Dukungan Pj Bupati Bolmong di Ajang Putri Indonesia 2024
Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi
Disebut akan Naik, Segini Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 12 Agustus 2024
KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.
Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan
Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, BP2MI Gelar Sosialisasi Di Kotamobagu
PT Panorama Diduga Tak Kantongi Izin, Robby Manery : Kapolres Boltim Harus Tegas
PWI Bolmong Tegas Tolak Rencana Kongres Luar Biasa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Agustus 2024 - 20:25 WITA

Putri Gona Nender Dapat Dukungan Pj Bupati Bolmong di Ajang Putri Indonesia 2024

Jumat, 16 Agustus 2024 - 01:42 WITA

Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi

Senin, 12 Agustus 2024 - 13:51 WITA

Disebut akan Naik, Segini Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 12 Agustus 2024

Rabu, 7 Agustus 2024 - 15:08 WITA

KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.

Minggu, 4 Agustus 2024 - 16:12 WITA

Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan

Berita Terbaru

Buol

Sekda Buka Kegiatan Jambore Kader Posyandu 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 03:26 WITA