Jakarta, Newsline. Id -Badan Pengawas Pemilihan Umum – Mengingat padatnya tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2024 (biasa disebut Pilkada 2024) yang beririsan dengan tahapan Pemilu 2024, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda meminta Bawaslu daerah (Provinsi dan kabupaten/kota) mempersiapkan perekrutan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD). Di saat bersamaan, proses pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masih berjalan dan daerah Indonesia yang tersebar, maka akan diadakan bantuan aplikasi sistem perekrutan.
“Pelaksanaan perekrutan nanti saat tes tertulis bisa pula dilakukan luring dan daring. Dan mengingat adanya daerah kecamatan yang jauh dari tempat kabupaten/kota nanti koorsek atau kasek (koordinator sekretariat atau kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota) mencarikan solusinya,” katanya saat menutup acara Sosialisasi Petunjuk Teknis Perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa di Jakarta secara ‘hybrid’ (daring dan luring), di Jakarta, Selasa (14/5/2024) malam.
Herwyn mengungkapkan, pedoman perekrutan PKD akan segera selesai. “Karena waktunya mepet, maka tidak perlu menunggu sampai seluriuh Panwascam terbentuk,” tegas dia.
Dilansir dari laman Bawaslu bahwa,Dia pun meminta saat proses wawancara dilakukan dengan alat bantu rekaman audio visual. Hal ini baginya penting bagi tim yang tidak bisa melihat langsung mengingat adanya tugas lain tahapan pilkada. “Nanti mereka bisa melihat wawancaranya. Ini yang dipersiapkan dan belum diatur dalam pedoman yang lalu,” jelas Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu tersebut.
Selain itu, dia melanjutkan, akan ada penggunaan sistem aplikasi yang dapat membantu proses perekrutan. Untuk itu, Herwyn meminta Bawaslu Provinsi melakukan asistensi dan pendampingan dan konsultasi secara hierarki ke atas (Bawaslu RI) dan ke bawah (Bawaslu Kabupaten/Kota) dan pengawas ad hoc). “Baik untuk yang ‘existing; maupun calon yang baru. Mudah-mudahan 22 Juni seluruhnya sudah pelantikan (PKD),” tuturnya.
Herwyn meminta Bawaslu Provinsi juga mempersiapkan hal dan ketentuan yang perlu dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota. “Dalam perekrutan PKD itu ada tahap penjaringan, wawamcara, dan pengangkatan. Bawaslu Kabupaten/Kota tak mengambil alih seluruh tahapan karena banyaknya tugas terlebih denggan tahapan pilkada yang sudah berjalan. Apabila Panwascam sudah terbentuk, maka Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan. Pertama,melakukan pembekalan melakukan wawancara perekrutan PKD. Sekretariat Panwascam untuk sementara diambil dari Pemilu 2024. Ini untuk sementara saja,” jelas dia.(***)