Bolmut,dotNews.id – Untuk mempercepat seluruh program kegiatan tahun anggaran 2023, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Bolmut, diminta segera membuat aturan yang berhubungan program kegiatannya.
Aturan tersebut berhubungan dengan pembuatan peraturan bupati (Perbup), keputusan bupati (Kepbup), kesepakatan bersama serta perjanjian kerja.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Wakil Bupati Bolmut Drs Hi Amin Lasena MAp Selasa (31/1). Menurutnya Perbup atau Kepbup harus dikaji secara mendalam dan telah dikoordinasikan bersama instansi terkait. “Ketentuan ini berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Permendagri nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah,” kata Wabub kepada sejumlah awak media.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk mempercepat proses penyusunan rancangan masing-masing OPD harus menyertakan rancangan peraturan tersebut ke Bagian Hukum Setdakab Bolmut. Sedangkan untuk rancangan kerjasama dan perjanjian kerja harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Bagian Tata Pemerintahan. Selain hard copy, rancangan juga harus dikirimkan berupa soft copy-nya. Hal ini dilakukan agar proses verifikasi bisa menjadi lebih cepat. “Usulan rancangan hendaknya dilakukan sedini mungkin sesuai dengan tahapan pelaksanaan kegiatan sebagimana tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA),” pungkasnya.(**)