Jakarta, dotNews.id – OJK atau otoritas jasa keuangan, memastikan akan membatasi masyarakat yang akan meminjam uang pada pinjaman online (Pinjol).
OJK mengeluarkan aturan terbarunya, dimana masyarakat hanya diperbolehkan mengajukan pinjaman kepada maksimal tiga pinjol atau platform peer to peer.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan
Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah perilaku atau kebiasaan “gali lubang tutup lubang”, karena masyarakat biasanya meminjam uang di pinjol untuk membayar utang pinjol yang sudah ada.
“Untuk melindungi konsumen, biar sehat semuanya. Masa pinjam terus, gali lubang tutup lubang,” kata Agusman, dilansir Sindonews, Sabtu (11/11/2023).
Harapannya, lanjut Agusman, masyarakat dapat lebih memperhatikan dan menyadari kemampuan membayar sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online. Di samping itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan platform pinjol yang dipakai sudah terdaftar di OJK
“Yang kami bilang kemampuan membayar dari masing-masing kalangan masyarakat yang meminjam ini benar-benar harus dijaga. Untuk keamanan konsumen, kami lindungi dengan baik,” ujarnya.
Dalam aturan terbaru OJK, yakni Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat, setiap penyelenggara layanan pinjol tidak diperkenankan melakukan pendanaan yang tidak sehat.
Pendanaan yang tidak sehat sebagaimana adalah mengenakan syarat, ketentuan, manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak wajar bagi penerima dana, yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima dana, atau pendanaan yang diterima penerima dana lebih dari tiga penyelenggara.(**)