OJK Buat Aturan Agar Masyarakat tak Terjerat Pinjol

Sabtu, 11 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinjol jangan sampai menjerat masyarakat.

Pinjol jangan sampai menjerat masyarakat.

Jakarta, dotNews.id – OJK atau otoritas jasa keuangan, memastikan akan membatasi masyarakat yang akan meminjam uang pada pinjaman online (Pinjol).

OJK mengeluarkan aturan terbarunya, dimana masyarakat hanya diperbolehkan mengajukan pinjaman kepada maksimal tiga pinjol atau platform peer to peer.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan
Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah perilaku atau kebiasaan “gali lubang tutup lubang”, karena masyarakat biasanya meminjam uang di pinjol untuk membayar utang pinjol yang sudah ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk melindungi konsumen, biar sehat semuanya. Masa pinjam terus, gali lubang tutup lubang,” kata Agusman, dilansir Sindonews, Sabtu (11/11/2023).

Harapannya, lanjut Agusman, masyarakat dapat lebih memperhatikan dan menyadari kemampuan membayar sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online. Di samping itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan platform pinjol yang dipakai sudah terdaftar di OJK

“Yang kami bilang kemampuan membayar dari masing-masing kalangan masyarakat yang meminjam ini benar-benar harus dijaga. Untuk keamanan konsumen, kami lindungi dengan baik,” ujarnya.

Dalam aturan terbaru OJK, yakni Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat, setiap penyelenggara layanan pinjol tidak diperkenankan melakukan pendanaan yang tidak sehat.

Pendanaan yang tidak sehat sebagaimana adalah mengenakan syarat, ketentuan, manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak wajar bagi penerima dana, yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima dana, atau pendanaan yang diterima penerima dana lebih dari tiga penyelenggara.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MCM Dorong Menkomdigi dan DPR RI Kaji Soal Pembatasan Medsos bagi Anak-anak
Polres Nganjuk Tangkap 4 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras
Kapolda Bali Gelar Kunker ke Wilkum Polres Buleleng
Berikan Arahan Kepada Bhabinkamtibmas, Kapolres Gianyar: Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
Enam Kades di Tulungagung Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Selama Tahun 2024
Polres Buol Lakukan Lidik ,Ungkap Kematian Wanita Yang Hilang Di Area Kebun Sawit
Fasilitas Ruas Jalan Desa Duamayo Di Buol Rusak Parah
Penambangan Emas Ilegal Di Duga Gunakan Alat Berat Di Area HGU PT Sonokeling

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 05:01 WITA

MCM Dorong Menkomdigi dan DPR RI Kaji Soal Pembatasan Medsos bagi Anak-anak

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:23 WITA

Polres Nganjuk Tangkap 4 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:31 WITA

Kapolda Bali Gelar Kunker ke Wilkum Polres Buleleng

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:53 WITA

Berikan Arahan Kepada Bhabinkamtibmas, Kapolres Gianyar: Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:05 WITA

Enam Kades di Tulungagung Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Selama Tahun 2024

Berita Terbaru