Bolmut, dotNews.id – Peran serta masyarakat dalam mengawal dan mengawasi pengelolaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes),
sangatlah dibutuhkan. Hal ini sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap berbagai program pemerintah desa yang terlaksana pada setiap tahunnya.
Musrin Kobandaha, Kepala Desa Sangkub III, Kecamatan Sangkub, kepada wartawan mengatakan, APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa.
“Dalam perjalanan program, tentunya pemerintah desa tidak serta merta menjalankannya begitu saja, harus ada pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, sehingga dengan begitu program yang terlaksana benar benar sesuai harapan masyarakat,” kata Musrin.
Hal ini tentunya sejalan dengan apa yang menjadi ketentuan dan perundangan dalam pengelolaan anggaran desa baik berupa program dana desa dan alokasi dana desa.
“Dalam pengelolaannya pemerintah desa harus mengutamakan akuntabel dan transparansi,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan Kobandaha untuk dana transfer APBDes Sangkub III tahun anggaran 2023, sebesar Rp1.027.192.733.00. Ini terbagi dari beberapa item pembelanjaan yang di dalamnya terdapat belanja pegawai Rp309.540.000.00, belanja barang dan jasa Rp358.085.612.00, belanja modal Rp197.608.633.00, sedangkan untuk belanja tidak terduga Rp170.965.000.00, lihat grafis.(**)