Surabaya, dotNews.id – Alasan Gregorius Ronald Tannur (GRT), tersangka kasus pembunuhan terhadap korban, Dini Sera Afrianti (DSA) mulai menemukan titik terang.
Terinformasi motif dari kasus pembunuhan terhadap korban janda muda satu anak ini dilakukan tersangka akibat dugaan orang ketiga.
Kepada awak media Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan dirinya tak menutup kemungkinan jika kasus tersebut terjadi akibat adanya kehadiran orang ketiga.
“Diduga pemicu perseteruan yang terjadi di antara sepasang kekasih itu, adanya orang ketiga atau cemburu,” kata Dimas Sabtu (7/10/2023).
Lanjutnya, apalagi beberapa hari sebelum kejadian nahas tersebut korban DSA sempat membuat unggahan lewat akun Tik Tok-nya
@bebyandine.
Ironinya, janda muda anak satu itu dibunuh begitu sadis. Hal ini lantaran, setelah karaoke GRT diduga menganiaya korban hingga tak berdaya.
Tak hanya sampai disitu saja, setelah tak berdaya, korban DSA dilindas hingga diseret sampai lima (5) meter.
Untuk diketahui, Gregorius Ronald Tannur alias GR (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti alias Andini (29) janda anak satu meninggal.
Anak anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, ini dijerat pasal penganiayaan.
“Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkat menjadi tersangka,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis di Polrestabes Surabaya.
Tersangka dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.
“Atas jeratan kedua pasal tersebut maka tersangka diancaman 12 tahun penjara,” ujar Pasma.(**)