Motif Pembunuhan Dini Sera Afrianti, Diduga Lantaran Cemburu Ada Orang Ketiga

Minggu, 8 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gregorius Ronald Tannur, tersangka kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Gregorius Ronald Tannur, tersangka kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Surabaya, dotNews.id – Alasan Gregorius Ronald Tannur (GRT), tersangka kasus pembunuhan terhadap korban, Dini Sera Afrianti (DSA) mulai menemukan titik terang.

Terinformasi motif dari kasus pembunuhan terhadap korban janda muda satu anak ini dilakukan tersangka akibat dugaan orang ketiga.

Kepada awak media Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan dirinya tak menutup kemungkinan jika kasus tersebut terjadi akibat adanya kehadiran orang ketiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diduga pemicu perseteruan yang terjadi di antara sepasang kekasih itu, adanya orang ketiga atau cemburu,” kata Dimas Sabtu (7/10/2023).

Lanjutnya, apalagi beberapa hari sebelum kejadian nahas tersebut korban DSA sempat membuat unggahan lewat akun Tik Tok-nya
@bebyandine.

Ironinya, janda muda anak satu itu dibunuh begitu sadis. Hal ini lantaran, setelah karaoke GRT diduga menganiaya korban hingga tak berdaya.

Tak hanya sampai disitu saja, setelah tak berdaya, korban DSA dilindas hingga diseret sampai lima (5) meter.

Untuk diketahui, Gregorius Ronald Tannur alias GR (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti alias Andini (29) janda anak satu meninggal.

Anak anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, ini dijerat pasal penganiayaan.

“Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkat menjadi tersangka,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis di Polrestabes Surabaya.

Tersangka dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.

“Atas jeratan kedua pasal tersebut maka tersangka diancaman 12 tahun penjara,” ujar Pasma.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Panwascam Sekabupaten Buol Gelar Pelantikan Pengawas TPS
Dugaan Penguasaan Sengketa Lahan Warga Vs Kades Komangaan Belum Temukan Jalan Keluar
Viral Jalan Desa Ponipingan Di Tanami Warga Dengan Pohon Kelapa, Ini Penjelasan Dinas PUPR👇👇👇
Kian Marak Palaku Pencurian Ikan Dengan Cara Melakukan Pemboman Di Laut Buol
Putri Gona Nender Dapat Dukungan Pj Bupati Bolmong di Ajang Putri Indonesia 2024
Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi
Disebut akan Naik, Segini Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 12 Agustus 2024
KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 14:17 WITA

Panwascam Sekabupaten Buol Gelar Pelantikan Pengawas TPS

Jumat, 27 September 2024 - 23:02 WITA

Dugaan Penguasaan Sengketa Lahan Warga Vs Kades Komangaan Belum Temukan Jalan Keluar

Rabu, 25 September 2024 - 16:55 WITA

Viral Jalan Desa Ponipingan Di Tanami Warga Dengan Pohon Kelapa, Ini Penjelasan Dinas PUPR👇👇👇

Selasa, 24 September 2024 - 13:49 WITA

Kian Marak Palaku Pencurian Ikan Dengan Cara Melakukan Pemboman Di Laut Buol

Minggu, 25 Agustus 2024 - 20:25 WITA

Putri Gona Nender Dapat Dukungan Pj Bupati Bolmong di Ajang Putri Indonesia 2024

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Buol Gelar Rapat Percepatan Penyusunan APBD 2025

Selasa, 5 Nov 2024 - 16:23 WITA

DAERAH

Panwascam Sekabupaten Buol Gelar Pelantikan Pengawas TPS

Senin, 4 Nov 2024 - 14:17 WITA

Uncategorized

Cegah Korupsi OPD Tanda Tangan Fakta Integritas

Selasa, 29 Okt 2024 - 08:11 WITA