Menpan-RB Bolehkan ASN Pulang Jam 2 Siang Selama Bulan Puasa

Kamis, 23 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selama bulan puasa Ramdhan, pemerintah memberikan dispensasi pengurangan jam kerja bagi ASN

Selama bulan puasa Ramdhan, pemerintah memberikan dispensasi pengurangan jam kerja bagi ASN

Jakarta, dotNews.id – Selama bulan puasa Ramdhan, ASN atau aparatur sipil negara dibolehkan pulang jam 14.00 atau jam 2 siang. Pemberlakukan ini bagi ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan
berdasarkan.

Berdasarkan surat edaran (SE) Menpan-RB Nomor 6/2023 mengatur ASN tersebut mulai bekerja pukul 08.00 dan bisa pulang 14.00. Selama rentang waktu itu, ASN mendapatkan jam istirahat selama 30 menit.

“Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30,” dikutip dari situs resmi Kemenpan RB, Selasa (21/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk hari Jumat, ASN bekerja pada jam 08.00-14.00. Mereka mendapatkan jatah istirahat pada pukul 11.30-12.30.

Sementara itu, ASN yang bekerja lima hari dalam sepekan harus bekerja tujuh jam sehari. Waktu istirahat 30 menit juga berlaku bagi para ASN di kategori ini.

“Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30,” tulis Kemenpan RB.

“Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30,” bunyi petikan berikutnya.

Pemerintah mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam sepekan. Pemerintah menjamin para abdi negara tetap bekerja efektif selama bulan puasa.

“Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” bunyi pernyataan resmi Kemenpan RB.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral Jalan Desa Ponipingan Di Tanami Warga Dengan Pohon Kelapa, Ini Penjelasan Dinas PUPR👇👇👇
Kian Marak Palaku Pencurian Ikan Dengan Cara Melakukan Pemboman Di Laut Buol
Putri Gona Nender Dapat Dukungan Pj Bupati Bolmong di Ajang Putri Indonesia 2024
Disebut akan Naik, Segini Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 12 Agustus 2024
PWI Bolmong Tegas Tolak Rencana Kongres Luar Biasa
Polri Akan Gelar Wayang Kulit Lakon “Tumurune Wiji Sejati” Nanti Malam
Bawaslu Miulai Endus Kades Tak Netral Jelang Pilkada 2024
Masa Jabatan Diperpanjang, Kades di Karanganyar Ramai-ramai Sekolahkan SK 👇👇👇

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 16:55 WITA

Viral Jalan Desa Ponipingan Di Tanami Warga Dengan Pohon Kelapa, Ini Penjelasan Dinas PUPR👇👇👇

Selasa, 24 September 2024 - 13:49 WITA

Kian Marak Palaku Pencurian Ikan Dengan Cara Melakukan Pemboman Di Laut Buol

Minggu, 25 Agustus 2024 - 20:25 WITA

Putri Gona Nender Dapat Dukungan Pj Bupati Bolmong di Ajang Putri Indonesia 2024

Senin, 12 Agustus 2024 - 13:51 WITA

Disebut akan Naik, Segini Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 12 Agustus 2024

Minggu, 28 Juli 2024 - 22:55 WITA

PWI Bolmong Tegas Tolak Rencana Kongres Luar Biasa

Berita Terbaru