Jakarta, dotNews.id – Pembayaran THR PNS 2022 bisa dilakukan mulai Tanggal 18 April. Hal itu, sebagaimana diumumkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers, Sabtu (16/4/2022).
Pun begitu ia menyebut pembayaran juga bisa dilakukan sesudah Hari Raya Idul Fitri jika ada kendala.
Dijelaskannya Dia juga K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Dalam hal tunjangan hari raya (THR), belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri,” kata Sri Mulyani.
Dia juga menyampaikan terima kasih untuk kepada para aparatur yang sudah berdedikasi untuk negara. “Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi,” ungkapnya.
Menurutnya, THR 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai. Lalu aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang.
Kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022 di mana anggaran penyaluran THR sudah dialokasikan melalui K/L dengan total Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI dan Polri.
Lalu DAU sekitar Rp15 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku serta bendahara umum negara Rp9 triliun untuk pensiunan.
Kemudian Sri Mulyani juga mengumumkan gaji ke 13 yang diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.(**)