Jakarta, dotNews.id – Untuk mengantisipasi akan dimajukan cuti bersama oleh pemerintah, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta kepada perusahaan swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 lebih awal.
Budi menjelaskan, dalam rapat yang dipimpin dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diputuskan untuk mengubah cuti bersama.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebelumnya diputuskan bahwa cuti bersama dan libur nasional Lebaran di tanggal 21 April sampai tanggal 26 April 2023.
“Kami bersama-sama dengan Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai tanggal 19 (April) sudah libur, 20 (April) sudah libur, tapi masuknya 26 (April),” jelas dia.
“Jadi tambah 1 hari tetapi di depan maju dua hari,” tambah Budi Karya.
Hal ini dilakukan karena secara tradisional keinginan mudik tinggi sekali. Maka jika menumpuk di tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar biasa.
“Jadi dengan dimajukan, pemudik bisa dari 18 sore, 19,20,21. Ada 4 hari mereka mudik,” kata Budi.
Maka dari pada itu, untuk mengantisipasi hal ini, Menhub meminta kepada perusahaan swasta untuk membagikan THR lebih awal.(**)