Manado,dotNews.id – Belum tobat, MW (27), Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor), kembali berulah. Kali ini iya dan rekannya AR (28) warga Tomohon, nekat melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Lexi yang terparkir di sebuah warung milik M. Ali, di Kelurahan Kakaskasen Tiga, Kecamatan Tomohon Utara, Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 05.00 Wita.
Alhasil keduanya berhasil di tangkap Tim Opsnal Polres Tomohon, di sebuah rumah kos-kosan di wilayah Kakaskasen Senin (27/6/2022). “Saat dilakukan pencarian barang bukti, MW mencoba melarikan diri, sehingga dengan terpaksa polisi mengambil tindak tegas dan terukur,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (28/6/2022).
Kasus ini terungkap berawal laporan korban yang mendapati motor miliknya yang terparkir di sebuah warung telah tiada. “Awalnya korban memarkirkan sepeda motornya dalam warung miliknya. Saat terbangun pagi hari, korban melihat sepeda motornya sudah tiada,” ujarnya
Tim Opsnal segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan. Selanjutnya polisi kemudian melakukan pengecekan kamera pemantau yang berada sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan kamera pemantau, polisi kemudian mengantongi ciri-ciri para pelaku yang berjumlah 2 orang. “Keduanya berhasil kita tangkap dan dilanjutkan dengan pencarian barang bukti yang diakui pelaku sudah dijual ke salah satu warga di Kota Manado. Namun sayang saat pencarian barang bukti pelaku MW mencoba melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas,” sebutnya.
Dari catatan kepolisian yang ada, MW merupakan seorang residivis. Dimana pada tahun 2020, MW sempat menjalani masa tahanan 1 tahun kurungan penjara dalam kasus yang sama. “Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Abraham.
(san)