Melarikan Diri Saat Pencarian Babuk, Residivis Ranmor di Door! Tim Opsnal Polres Tomohon

Selasa, 28 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado,dotNews.id – Belum tobat, MW (27), Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor), kembali berulah. Kali ini iya dan rekannya AR (28) warga Tomohon, nekat melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Lexi yang terparkir di sebuah warung milik M. Ali, di Kelurahan Kakaskasen Tiga, Kecamatan Tomohon Utara, Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 05.00 Wita.

Alhasil keduanya berhasil di tangkap Tim Opsnal Polres Tomohon, di sebuah rumah kos-kosan di wilayah Kakaskasen Senin (27/6/2022). “Saat dilakukan pencarian barang bukti, MW mencoba melarikan diri, sehingga dengan terpaksa polisi mengambil tindak tegas dan terukur,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (28/6/2022).

Kasus ini terungkap berawal laporan korban yang mendapati motor miliknya yang terparkir di sebuah warung telah tiada. “Awalnya korban memarkirkan sepeda motornya dalam warung miliknya. Saat terbangun pagi hari, korban melihat sepeda motornya sudah tiada,” ujarnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Opsnal segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan. Selanjutnya polisi kemudian melakukan pengecekan kamera pemantau yang berada sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan kamera pemantau, polisi kemudian mengantongi ciri-ciri para pelaku yang berjumlah 2 orang. “Keduanya berhasil kita tangkap dan dilanjutkan dengan pencarian barang bukti yang diakui pelaku sudah dijual ke salah satu warga di Kota Manado. Namun sayang saat pencarian barang bukti pelaku MW mencoba melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas,” sebutnya.

Dari catatan kepolisian yang ada, MW merupakan seorang residivis. Dimana pada tahun 2020, MW sempat menjalani masa tahanan 1 tahun kurungan penjara dalam kasus yang sama. “Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Abraham.

(san)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi
KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.
Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan
Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, BP2MI Gelar Sosialisasi Di Kotamobagu
PT Panorama Diduga Tak Kantongi Izin, Robby Manery : Kapolres Boltim Harus Tegas
Terkait PETI di Adow, GMPK Minta APH Proses Hukum Pemilik Lokasi
Polres Bolsel Dalami Pelaku Peti Tewaskan Satu Orang Pekerja
Di Nilai Merugikan, PT Gading Murni Perkasa Tuai Sorotan Warga Lolan

Berita Terkait

Jumat, 16 Agustus 2024 - 01:42 WITA

Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi

Rabu, 7 Agustus 2024 - 15:08 WITA

KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.

Minggu, 4 Agustus 2024 - 16:12 WITA

Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan

Kamis, 1 Agustus 2024 - 22:26 WITA

Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, BP2MI Gelar Sosialisasi Di Kotamobagu

Senin, 29 Juli 2024 - 20:22 WITA

PT Panorama Diduga Tak Kantongi Izin, Robby Manery : Kapolres Boltim Harus Tegas

Berita Terbaru

Buol

Sekda Buka Kegiatan Jambore Kader Posyandu 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 03:26 WITA