Masyarakat Buko Utara Curhat, PT Siltro Putra Mandiri ‘Ingkar Janji’

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bolmut,dotNews.id – Realisasi pembangunan tanggul pengaman pantai tahap II, Desa Buko Utara, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolmut, kembali dikeluhkan masyarkat setempat.

Pasalnya, mereka menilai pihak pekerja selalu saja ingkar janji terkait realisasi pembangunan tanggul tersebut, alias tidak sesuai kesepakatan dalam kontrak kerja. “Pertama realisasi pembangunan tanggul yang seharusnya mencapai panjang 450 meter, hanya dilaksanakan sepanjang 300 meter. Berarti secara sederhana kami masyarakat awam menilai terjadi kekurangan volume dalam pekerjaan ini,” kata Fadel Hulalango, salah satu pemerhati Desa Buko Utara, kepada wartawan, Rabu (16/11).

Yang kedua lanjut Fadel, atas adanya kekurangan tersebut, pihak pekerja dalam hal ini PT Siltro Putra Mandiri, berjanji akan memenuhi kekurangan tersebut pada peralihan pembangunan tambatan perahu di Desa Buko Utara, sepanjang 150 meter. “Eh ternyata itu hanya sebuah ucapan sorga telinga saja kepada masyarakat dan endingnya mereka (kontraktor, red), hanya ingin membangun sepanjang 60 meter dari sisa kekurangan volume 150 meter tersebut,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak puas sampai disitu, mereka pun curhat ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pelaksana Jaringan Sumber Air Sulawesi I, Provinsi Sulut, Ronny Ruston, sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam pengawasan pekerjaan tanggul pengaman pantai di Desa Buko Utara. “Hasil pertemuan dengan PPK, mereka bersama kontraktor akan melakukan pengecekan terkait kedalaman air laut di sepanjang 100 meter pembangunan tambatan perahu. Tidak disebutkan pembangunannya apakah akan direalisasi 150 meter atau tidak,” terang Faldel.

Sebelumnya PPK Pelaksana, Ronny Ruston, ketika ditemui para wartawan mengatakan, untuk sisa kekurangan volume sepanjang 150 meter ini dialihkan pada pembangunan tambatan perahu untuk para nelayan di Desa Buko Utara. “Hasil perhitungan realisasi pekerjaannya memang demikian. Hal ini berdasarkan lahan pembangunannya yang tidak mencapai 450 meter dan hanya dikisaran 300 meter. Sisanya 150 meter dialihkan pada pembangunan tambatan perahu, sehingga berdasarkan aturan tidak ada masalah sebab perhitungan volume akan dihitung secara keseluruhan pembangunan,” tutup Ronny. (rap)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ciptakan Situasi Tetap Kondusif Personil Sat Samapta Polres Bangli Tingkatkan penggelaran Blue Light 
Selamat Jalan, Mantan Bupati Ke Dua, Tokoh Panutan dan Pejuang Pemekaran Kabupaten Buol
Enam Kades di Tulungagung Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Selama Tahun 2024
Kades di Mojokerto Ditangkap di Balikpapan, Korupsi Proyek PJL Rp 120 Juta
Kepala Desa di Sulut Korupsi Rp 6,6 Miliar, Dana Proyek Rp 9 Miliar Tak Masuk APBDes
Polres Buol Lakukan Lidik ,Ungkap Kematian Wanita Yang Hilang Di Area Kebun Sawit
Kemenag Buol Gelar Upacara Hari Amal Bakti Ke 79 Tahun 2025
Pemkab Gelar Orientasi Penyusunan RKPD Serta Sosialisasi RPJPD 2025-2045

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 07:45 WITA

Ciptakan Situasi Tetap Kondusif Personil Sat Samapta Polres Bangli Tingkatkan penggelaran Blue Light 

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:08 WITA

Selamat Jalan, Mantan Bupati Ke Dua, Tokoh Panutan dan Pejuang Pemekaran Kabupaten Buol

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:05 WITA

Enam Kades di Tulungagung Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Selama Tahun 2024

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:16 WITA

Kades di Mojokerto Ditangkap di Balikpapan, Korupsi Proyek PJL Rp 120 Juta

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:58 WITA

Kepala Desa di Sulut Korupsi Rp 6,6 Miliar, Dana Proyek Rp 9 Miliar Tak Masuk APBDes

Berita Terbaru