Jakarta, dotNews.id – Soal pernyataan Denny Indrayana tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup mendapat tanggapan serius Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud mengatakan, info yang diberikan Denny dapat menjadi preseden buruk, karena dapat dikategorikan pembocoran rahasia negara. Dirinya pun meminta kepolisian memeriksa Denny Indrayana.
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” tulis Mahfud di akun instagram pribadinya yang dilansir dari caritau.com Senin (29/5/2023).
Sebelumnya Denny mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Denny mengatakan mendapat bocoran putusan MK tersebut dari sumber terpercaya.
Atas dasar itu Mahfud mengingatkan, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Ia menekankan putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan.
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” tutur Mahfud.
Mantan Ketua MK ini juga mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis kepada pejabat di MK yang menjabat. Mahfud juga mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” tutup Mahfud.
(DID/caritau.com)