Limi Mokodompit Terancam di Diskualifikasi di Pilkada Bolmong 2024

Monday, 16 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG|Newsline.id – Bakal calon Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit terancam di diskualifikasi di  Pilkada 2024.

Hal itu menindaklanjuti dengan dibukanya tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Serentak 2024.


Langkah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peluang di diskualifikasinya bakal calon Bupati Limi Mokodompit pasangan oleh KPU Bolmong, karena Limi Mokodompit diduga melanggar administrasi pemilu sesuai surat edaran Mendagri. Limi diduga melakukan rolling tanpa ada rekomendasi tertulis dari Kemendagri.

Persoalan ini sudah menjadi isu central menghadapi Pilkada Bolmong 2024.

Padahal sebelumnya Kemendagri telah mengingatkan melalui surat edaran larangan rolling pejabat. Begitu juga Bawaslu Bolmong telah mengingatkan, Pj Bupati untuk tidak melakulan rolling tanpa izin tertulis dari Kemendagri.

“Kami minta KPU untuk melakukan klarifikasi terhadap bakal pasangan calon LM WK dan meminta bukti surat rekomendasi tetulis dari yang dileluarkan Kemendagri,” kata tokoh pemuda Bolmong Nasir Ganggai beberapa waktu lalu.

Dia menilai rolling yang dilakukan Limi Mokodompit saat menjabat sebagai Pj Bupati, melanggar surat edaran Mendagri. Bahkan ditenggarai tidak mendapat rekomendasi tertulis dan tidak sesuai Peraturan teknis (Pertek).

Hal itu merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Perpu Pilkada.

Dalam beleid itu lanjut Nasir, larangan untuk tidak melakukan rolling juga berlaku bagi daerah-daerah yang saat dipimpin oleh penjabat wali kota, bupati, dan gubernur.

Alasannya, karena KPU akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Komisioner KPU Bolmong Divisi Teknis penyelenggaraan Alfian Pobela mengatakan, bahwa masyarakat dapat menyampaikan tanggapan mulai 15 hingga 18 September 2024.

“KPU Bolmong menunggu tanggapan masyarakat. Jika hingga batas waktu tidak ada tanggapan yang masuk, maka pasangan calon dinyatakan telah memenuhi ketentuan secara 100%, periode untuk tanggapan masyarakat 15 hingga 18 September 2024,” ujar Alfian.

“Silahkan masyarakat memberikan tanggapan biar KPU yang akan memanggil untuk meminta klarifikasi,” sambungnya.

Tanggapan masyarakat ini, dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon. (*)

Berita Terkait

Kapolsek Dumoga Pimpin Kremasi Alm. I Ketut Sukadi
Kunjungan Erdogan ke Indonesia: Perkuat Kerjasama Pertahanan dan Diplomasi
Demi Efisiensi, Presiden Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah ditunda
Presiden Prabowo Subianto Jadi Tamu Utama di India
Periapan Masa Sidang Ke-2, Anggota Komisi II DPRD Buol Turun Reses,Tampung Aspirasi Masyarakat
Pemkab Bolmong dan PT Kimong Gelar Rakor, Ini yang Dibahas!
Sangadi Toraut Penuhi Panggilan Cabjari Dumoga
Audiensi Dengan KPU, Nelson Pomalingo Apresiasi Pemilukada 2024 Sukses
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 16 February 2025 - 17:01 WITA

Kapolsek Dumoga Pimpin Kremasi Alm. I Ketut Sukadi

Wednesday, 12 February 2025 - 16:00 WITA

Kunjungan Erdogan ke Indonesia: Perkuat Kerjasama Pertahanan dan Diplomasi

Sunday, 2 February 2025 - 00:38 WITA

Demi Efisiensi, Presiden Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah ditunda

Tuesday, 28 January 2025 - 11:59 WITA

Presiden Prabowo Subianto Jadi Tamu Utama di India

Sunday, 26 January 2025 - 08:55 WITA

Periapan Masa Sidang Ke-2, Anggota Komisi II DPRD Buol Turun Reses,Tampung Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Bolmong

Kapolsek Dumoga Pimpin Kremasi Alm. I Ketut Sukadi

Sunday, 16 Feb 2025 - 17:01 WITA

DAERAH

Pangdam Zamroni : Militer 38 Negara Latihan di Bali

Sunday, 16 Feb 2025 - 16:22 WITA