Bolmut,dotNews.id – Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan merupakan salah satu proses rutin yang diamanatkan Permendagri Nomor 86 tahun 2017.
Hal ini dikatakan Wakil Bupati Bolmut Drs Hi Amin Lasena MAP, di mana menurutnya, pada proses ini, usulan hasil Musrenbang desa dan kecamatan akan divalidasi dan diselaraskan dengan program/kegiatan SKPD yang telah tercantum dalam Renja SKPD tahun 2024.
Dijelaskan juga, Musrenbang tahun ini tetap sama, dengan tahun sebelumnya yang terlaksana si setiap kecamatan Kabupaten Bolmut.
“Hal ini merupakan wujud keseriusan pemerintah daerah untuk menghasilkan rumusan usulan masyarakat yang berkualitas dalam koridor implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam proses perencanaan pembangunan daerah,” terangnya.
Lebih lanjut Wabup mengatakan, Algoritma aplikasi yang cukup rumit dalam SIPD dikhawatirkan akan mengganggu kualitas usulan masyarakat, sehingga diperlukan pendampingan dalam entry data usulannya. Disisi lain, SKPD dalam mengakomodir usulan masyarakat agar selalu memperhatikan prioritas pembangunan daerah, memprioritaskan usulan masyarakat yang betul-betul mampu menjawab permasalahan pembangunan yang ada di daerah.
“Atas dasar itu, saya berharap dalam kegiatan Musrembang dapat menghasilkan keputusan yang terbaik dalam rangka memajukan pembangunan di Kabupaten Bolmut,” tutup Wabup.(rez)