Buol, Newsline. Id – Dewan Pengupahan Kabupaten menetapkan Upah Minimum Kabupaten tahun 2025 Sebesar kurang lebih Rp. 3000.000 perbulan naik 6,5 persen di tahun 2024, ini akan berlaku mulai satu Januari 2025 hal ini di sampaikan Suparman Marhum SH MH, selaku kepala Bidang (kabid) Dinas Ketenaga kerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans ) pada Media ini Jumat 13/12/2025.
Di jelaskan nya ada 3 kategori standar pengupahan yang di atur dalam UU Cipta kerja wajib di laksanakan oleh seluruh Pengusaha yakni karyawan yang bekerja di sektor pertambangan wajib di beri upah dimana kenaikan upah dari gaji pokok 6,5 persen ditambah 3 persen menjadi 9,5 persen kemudian sektor perkebunan dari kenaikan 6,5 persen di Tambah 2 persen menjadi 8.5 persen.
“ ketetapan UMK tambah upah minimum setoral (UMS) harus di laksanakan oleh setiap pengusaha mulai 1 Januari 2025.” Ujar Suparman
Sementara itu Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (KSBSI) F Hukatan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Karlan Landandu SH mengatakan pihaknya mendukung penuh atas kenaikan upah di setiap kabupaten di Sulawesi Tengah dengan demikian tenaga kerja yang bekerja baik di setiap industi maupun usaha-usaha di bawah naungan badan usaha milik negara (BUMN) tidak ada yang merasa keberatan atas naiknya upah tahun 2025, sehingga KSBSI memberi apresiasi kepada setiap pengusaha yang mampu menjalankan amanat UU Cipta Kerja ini.
Lanjut Karlan yang Juga Advokat buruh pada Perselihan Hubungan Industrial (PHI) kota palu ini menjelaskan untuk karyawan toko aturan pengupahan tidak termasuk dalam ketentuan tersebut sebab usaha yang di jalankan masih bersifat pribadi, namun di sarankan agar kiranya dapat
menyesuaikan dengan UMK yang telah di tetapkan dan harus berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di wilayah masing-masing dalam mencari solusi agar tidak terjadi komplik sosial sesama tenaga kerja.
Adapun daftar kenaikan UPAH untuk provinsi Sulawesi Tengah Yakni :
*UMP Sulawesi Tengah 2025*
= 6,5% x Rp. 2.736.698,- (UMP 2024)
= Rp. 2.914.583 atau dibulatkan
= *Rp. 2.915.000,-/Bln
Naik Rp. 178.302,-
*UMSP Sulawesi Tengah 2025*
Untuk Sektor Pertambangan dan Penggalian :
= 3% x Rp. 2.915.000,-
= *Rp. 3.002.450,-/Bln*
Naik Rp. 87.450,-
Untuk Sektor Pertanian, Kehutanan dan Kelautan :
= 2% x Rp. 2.915.000,-
= *Rp. 2.973.300,-/Bln
Naik Rp. 58.300,-
“Kami berharap Semoga Kenaikan UMP dan UMSP 2025 akan menjadi berkah bagi seluruh buruh yang bekerja di perusahaan. “demikian Karlan (utham).