KSBSI Sulteng Apresiasi Kenaikan Upah Buruh di Setiap Kabupaten Tahun 2025

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5 / 100

Buol, Newsline. Id – Dewan Pengupahan Kabupaten menetapkan Upah Minimum Kabupaten tahun 2025 Sebesar kurang lebih Rp. 3000.000 perbulan naik 6,5 persen di tahun 2024, ini akan berlaku mulai satu Januari 2025 hal ini di sampaikan Suparman Marhum SH MH, selaku kepala Bidang (kabid) Dinas Ketenaga kerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans ) pada Media ini Jumat 13/12/2025.

Di jelaskan nya ada 3 kategori standar pengupahan yang di atur dalam UU Cipta kerja wajib di laksanakan oleh seluruh Pengusaha yakni karyawan yang bekerja di sektor pertambangan wajib di beri upah dimana kenaikan upah dari gaji pokok 6,5 persen ditambah 3 persen menjadi 9,5 persen kemudian sektor perkebunan dari kenaikan 6,5 persen di Tambah 2 persen menjadi 8.5 persen.

“ ketetapan UMK tambah upah minimum setoral (UMS) harus di laksanakan oleh setiap pengusaha mulai 1 Januari 2025.” Ujar Suparman

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (KSBSI) F Hukatan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Karlan Landandu SH mengatakan pihaknya mendukung penuh atas kenaikan upah di setiap kabupaten di Sulawesi Tengah dengan demikian tenaga kerja yang bekerja baik di setiap industi maupun usaha-usaha di bawah naungan badan usaha milik negara (BUMN) tidak ada yang merasa keberatan atas naiknya upah tahun 2025, sehingga KSBSI memberi apresiasi kepada setiap pengusaha yang mampu menjalankan amanat UU Cipta Kerja ini.

Lanjut Karlan yang Juga Advokat buruh pada Perselihan Hubungan Industrial (PHI) kota palu ini menjelaskan untuk karyawan toko aturan pengupahan tidak termasuk dalam ketentuan tersebut sebab usaha yang di jalankan masih bersifat pribadi, namun di sarankan agar kiranya dapat

menyesuaikan dengan UMK yang telah di tetapkan dan harus berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di wilayah masing-masing dalam mencari solusi agar tidak terjadi komplik sosial sesama tenaga kerja.
Adapun daftar kenaikan UPAH untuk provinsi Sulawesi Tengah Yakni :

*UMP Sulawesi Tengah 2025*
= 6,5% x Rp. 2.736.698,- (UMP 2024)
= Rp. 2.914.583 atau dibulatkan
= *Rp. 2.915.000,-/Bln
Naik Rp. 178.302,-
*UMSP Sulawesi Tengah 2025*
Untuk Sektor Pertambangan dan Penggalian :
= 3% x Rp. 2.915.000,-
= *Rp. 3.002.450,-/Bln*
Naik Rp. 87.450,-
Untuk Sektor Pertanian, Kehutanan dan Kelautan :
= 2% x Rp. 2.915.000,-
= *Rp. 2.973.300,-/Bln
Naik Rp. 58.300,-
“Kami berharap Semoga Kenaikan UMP dan UMSP 2025 akan menjadi berkah bagi seluruh buruh yang bekerja di perusahaan. “demikian Karlan (utham).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ciptakan Situasi Tetap Kondusif Personil Sat Samapta Polres Bangli Tingkatkan penggelaran Blue Light 
Selamat Jalan, Mantan Bupati Ke Dua, Tokoh Panutan dan Pejuang Pemekaran Kabupaten Buol
Enam Kades di Tulungagung Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Selama Tahun 2024
Kades di Mojokerto Ditangkap di Balikpapan, Korupsi Proyek PJL Rp 120 Juta
Kepala Desa di Sulut Korupsi Rp 6,6 Miliar, Dana Proyek Rp 9 Miliar Tak Masuk APBDes
Polres Buol Lakukan Lidik ,Ungkap Kematian Wanita Yang Hilang Di Area Kebun Sawit
Kemenag Buol Gelar Upacara Hari Amal Bakti Ke 79 Tahun 2025
Pemkab Gelar Orientasi Penyusunan RKPD Serta Sosialisasi RPJPD 2025-2045

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 07:45 WITA

Ciptakan Situasi Tetap Kondusif Personil Sat Samapta Polres Bangli Tingkatkan penggelaran Blue Light 

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:08 WITA

Selamat Jalan, Mantan Bupati Ke Dua, Tokoh Panutan dan Pejuang Pemekaran Kabupaten Buol

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:05 WITA

Enam Kades di Tulungagung Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Selama Tahun 2024

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:16 WITA

Kades di Mojokerto Ditangkap di Balikpapan, Korupsi Proyek PJL Rp 120 Juta

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:58 WITA

Kepala Desa di Sulut Korupsi Rp 6,6 Miliar, Dana Proyek Rp 9 Miliar Tak Masuk APBDes

Berita Terbaru