Kepala Desa di Sulut Korupsi Rp 6,6 Miliar, Dana Proyek Rp 9 Miliar Tak Masuk APBDes

Thursday, 16 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, Newsline. Id.- Polres Kotamobagu baru-baru ini melakukan penahanan terhadap dua individu yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Mereka adalah HM (53), oknum Sangadi (Kepala Desa) Bakan di Kecamatan Lolayan, dan JK (57), seorang kontraktor. Kasus ini menyita perhatian publik karena diperkirakan merugikan negara hingga Rp 6.657.472.592. Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, menjelaskan dalam rilis tertulis pada Sabtu (11/1/2024),

Di langsir dari Kompas Com , bahwa kedua tersangka ditahan terkait proyek pembuatan saluran drainase Sungai Tapagale yang dibiayai oleh dana bantuan dari PT JRBM untuk tahun 2023 dan 2024, yang dikelola oleh Pemerintah Desa Bakan. Momen Damkar Berusaha Memadamkan Api di Lantai Atas Glodok Plaza “Kedua tersangka yakni oknum Sangadi berinisial HM (53) dan oknum kontraktor inisial JK (57) ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan saluran drainase,” ujarnya.

Bagaimana Awal Mulanya?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun 2021, HM mengajukan proposal bantuan pembangunan drainase untuk daerah persawahan kepada PT JRBM
Proposal ini disetujui dan dana sebesar Rp 9.099.880.527,15 diberikan secara bertahap kepada Pemerintah Desa Bakan pada tahun 2023.
Ini Pengakuannya Namun, menurut Irwanto, dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa Bakan diduga tidak memasukkan kegiatan ini dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Pihak pelaksana ditunjuk oleh Kepala Desa tanpa melalui proses lelang sebagaimana yang telah diatur,” ungkapnya.

Apa yang Terjadi Selama Pelaksanaan Proyek?

Irwanto menyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan drainase Sungai Tapagale tidak sesuai dengan spesifikasi konstruksi yang tercantum dalam kontrak.
Akibatnya, kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 6.657.472.592.

Apa Konsekuensi Hukum untuk Para Tersangka?
Terkait dengan tindakan yang dilakukan, kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman yang disangkakan adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Kapolres. (**)

Berita Terkait

Kapolsek Dumoga Pimpin Kremasi Alm. I Ketut Sukadi
Pangdam Zamroni : Militer 38 Negara Latihan di Bali
Tokoh Agama Papua: Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi Masa Depan Anak-Anak Papua
Program Minggu Kasih, Kabagbinopnal Ditpolair Polda Bali Sampaikan pentingnya menjaga Harkamtibmas di Lingkungan Benoa
Jelang Ramadhan, Pemkot dan Polres Kotamobagu Lakukan Sidak Harga Sembako dan LPG di Pasar
Respon Keluhan Masyarakat Saat Curhat Kamtibmas Polisi Kerja Bhakti Bersihkan Tumpukan Sampah di Jember
Saling lapor WNA dan security di Finns Beach Club perkaranya di Proses Polda Bali
Wujudkan Desa Terdepan,Kejari Badung Melaksanakan MoU JPN dengan Kepala Desa 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 16 February 2025 - 17:01 WITA

Kapolsek Dumoga Pimpin Kremasi Alm. I Ketut Sukadi

Sunday, 16 February 2025 - 16:22 WITA

Pangdam Zamroni : Militer 38 Negara Latihan di Bali

Sunday, 16 February 2025 - 13:48 WITA

Tokoh Agama Papua: Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi Masa Depan Anak-Anak Papua

Sunday, 16 February 2025 - 13:44 WITA

Program Minggu Kasih, Kabagbinopnal Ditpolair Polda Bali Sampaikan pentingnya menjaga Harkamtibmas di Lingkungan Benoa

Saturday, 15 February 2025 - 15:26 WITA

Jelang Ramadhan, Pemkot dan Polres Kotamobagu Lakukan Sidak Harga Sembako dan LPG di Pasar

Berita Terbaru

Bolmong

Kapolsek Dumoga Pimpin Kremasi Alm. I Ketut Sukadi

Sunday, 16 Feb 2025 - 17:01 WITA

DAERAH

Pangdam Zamroni : Militer 38 Negara Latihan di Bali

Sunday, 16 Feb 2025 - 16:22 WITA