Jakarta,dotNews.id – Di bawa pengawalan 2 personel polisi, Bharada Eliezer terlihat masuk ke ruang sidang.
Tepat hari ini, 22 Februari, Richard Eliezer menghadapi sidang kode etik di kepolisian. Setelah baru saja menghadapi vonis ringan dari kasus pembunuhan Brigadir J, kali ini nasib Eliezer akan ditentukan untuk akankah bisa kembali ke kepolisian atau malah harus keluar dari kepolisian.
Sementara itu Sidang etik terhadap Eliezer tersebut digelar secara tertutup.
“Hari ini Rabu, 22 Februari, akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E, sidang ini dihadiri oleh anggota Kompolnas Pak Benny Mamoto, Ibu Poengky,” ungkap Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sidang etik digelar secara tertutup. Ada delapan orang saksi yang dihadirkan hari ini. Sebelumnya, Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Sebelumnya jaksa menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis Eliezer. Begitu juga PN Jaksel menyatakan vonis akan resmi inkrah jika tak ada banding hingga tengah malam nanti.
Eliezer menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.(**)